Polsek Jatitujuh Ungkap Curanmor, 6 Motor Diduga Hasil Curian Disita

MAJALENGKA, HR — Polsek Jatitujuh Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Jatitujuh AKP Yayat Hidayat bersama Unit Reskrim yang dipimpin Aipda Nanda mengembangkan kasus tersebut setelah menerima laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Blok Panjalin, Desa Biyawak.

Korban, H. Muhadi, kehilangan sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah. Pelaku, Agus Suhendra, diduga memanjat pagar rumah, masuk ke halaman, lalu membawa kabur kendaraan tanpa pengamanan kunci ganda.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 dengan nomor polisi E-3428-WL.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menyita lima unit sepeda motor lain yang diduga hasil curanmor di sejumlah lokasi, seperti wilayah Kertajati dan Jatitujuh. Kendaraan tersebut meliputi Yamaha Aerox, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, dan Yamaha Vega R New.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menjual kendaraan tersebut kepada Abdul Azis Santoso. Polisi kemudian menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka kasus penadahan setelah mengakui telah membeli motor dari pelaku.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas curanmor di wilayah hukum Majalengka.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap situasi kamtibmas di Kecamatan Jatitujuh tetap aman, tertib, dan kondusif. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *