Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Sabu, Libatkan Kejaksaan dan Pengadilan,

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Majalengka, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini melibatkan perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui jajaran Sat Res Narkoba menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Majalengka.

Melalui Kanit II Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari tersangka berinisial RH alias Pohang.

“Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Majalengka sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Petugas memusnahkan satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram serta 19 paket lainnya dengan berat netto 2,79 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Kegiatan ini memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas narkotika. Kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan memastikan proses berjalan terbuka dan akuntabel.

Polres Majalengka menegaskan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *