Operasi Gabungan Pajak Kendaraan, Pemkab Humbahas Tingkatkan Kepatuhan Warga

DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Pelataran Mal Pelayanan Publik (MPP) Doloksanggul, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, memimpin apel operasi. Ia hadir bersama Kapolres Humbahas Adi Nugroho, Sekda Chiristison R. Marbun, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Operasi ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dalam sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, mengapresiasi kolaborasi yang terus terjalin dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa operasi ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari penerimaan daerah melalui skema opsen sebesar 66 persen.

“Kebijakan ini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah provinsi dan kabupaten harus bersinergi untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB,” ujarnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pada 2025, kegiatan serupa berhasil mencatat realisasi opsen PKB dan BBNKB lebih dari Rp5,2 miliar.

Ia mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas secara humanis dan profesional dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Setelah apel, Bupati bersama rombongan meninjau langsung pelaksanaan razia di Jalan Sisingamangaraja, depan MPP Doloksanggul. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *