JAKARTA, HR — Tim Direktorat Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung RI di informasikan menangkap WE, seorang mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat terkait peranya ketika menjabat atas penanganan perkara tambang di Ketapang.
Dikutip dari berita intaiborneo.com narasumber menyebutkan, WE diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak atas dasar jabatanya dengan tujuan agar perkara yang ditangani tidak berlanjut ke tahap persidangan.
Selain itu, beredar juga isu bahwa WE diduga menerima sejumlah uang dengan nilai fantastis sebagai imbalan proses administratif bermasalah itu.
WE diketahui pernah menjabat sebagai Kepala seksi penanganan perkara narkoba dilingkungan Kejati Kalbar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI mengenai penangkapan dan status hukum WE. Jawaban resmi dari pihak Kejagung RI akan kita muat pada berita selanjutnya.
Masyarakat berharap agar perkara ini dibuka secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia meningkat, terutama kasus yang berkaitan dengan sikap oknum penegak hukum. lp








