Warga Mangkubumi Tasikmalaya Diringkus Sat Narkoba Polres Ciamis

CIAMIS, HR – Nasib sial menimpa MES (33), warga Kecamatan Mangkubumi Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan aparat hukum Polres Ciamis, akibat tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, di Sindangkasih.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 hurup a dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun penjara.

Ciamis merupakan salah satu tempat strategis pengedaran narkoba dengan berbagai jenis. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya salah seorang pengedar sabu, warga Mangkubumi Kabupaten Tasikmalaya.

“Meski pelaku pengedar barang haram tersebut jumlahnya tidak terlalu besar, namun tidak menutup kemungkinan pengedaran ini tergolong besar, mengingat peredaran barang haram ini tak ubahnya seperti fenomena gunung es, terlihat kecil jika dilihat di atas tapi besar di bawah,” ungkap Waka Polres Ciamis Lalu Wira Sutriana K.Amd.

Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, yaitu melalui media sosial untuk pemesanan, sedangkan pembayarannya menggunakan sistem transfer untuk pengiriman barang yang dikirim dengan sistem tempel atau menggunakan keparta.

Selain itu, menurut Waka Polres, tertangkapnya MES di Sindangkasih Ciamis berkat kerjasama yang baik dari jajaran Sat Narkoba Polres Ciamis.

“Berdasarkan hasil introgasi pihak kami, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari orang Bandung, yang kini sedang didalami pihak kami. Dengan adanya kejadian ini, kami menghimbau dan sekaligus mengharapkan kepada semua elemen masyarakat apabila mendengar atau melihat ada perilaku seseorang atau kelompok yang kurang senonoh atau kurang waras yang disebabkan oleh obat-obatan ataupun sejenisnya, seyogyanya melaporkan kepada pihak kami. Karena pihak kami sangat khawatir perilaku tersebut jika dibiarkan tidak akan menutup kemungkinan berkembang jadi pengedar barang haram,” tandasnya. koes

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *