MAJALENGKA, HR – Berdasarkan surat perintah putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor print-438/0…23/E.UH/…/05/2018, memerintah Kepada jaksa muda Pidana Umum bahwa Dasar putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor 03/pid.c/2018/PN mjl tanggal 26 April 2018/nomor 04/pid.c/2018 melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang berkekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Majalengka dalam pemusnahan minuman keras di halaman Mapolres Majalengka, Jumat (11/05).
Pemusnahan ribuan botol miras, tuak dan ciu disaksikan Forpimda Kabupaten Majalengka, tokoh ulama, dan organisasi masyarakat.
Laporan Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Ahmad Nasori, menyampaikan, pemusnahan barang bukti miras sebagai jawaban penegak hukum Polres Majalengka dalam memberantas kejahatan peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Dengan ini kami melaporkan kegiatan cipta kondisi Polres Majalengka pada Maret sampai mei tahun 2018. Adapun jenis miras yang dimusnahkan sebanyak 3.442 botol miras, tuak 42 jeregen, ciu 62 botol, 1 jeregen ciu terdiri dari hasil operasi cipta kondisi jajaran polres dan polsek serta dari hasil operasi Satpol PP,” ucap Kasat Narkoba.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad menyampaikan, banyaknya korban yang meninggal khususnya di Provinsi Jawa Barat diakibatkan miras berkaitan dengan minuman oplosan.
“Kami bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan preventif, yaitu bagaimana kita merazia titik-titik mana yang ada tempat beredarnya miras. Ini semua hasil kerja nyata kita bersama kami polisi hanya bertanggang jawab dan yang paling bertanggung jawab kita semua, kalau sudah timbul korban jangan saling menyalahkan, melainkan bagaimana kita evaluasi berkaitan dengan minuman keras. Operasi ini kita gelar pasca adanya korban minuman oplosan,” ujar Kapolres.
Menjelang bulan suci ramadhan, Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat agar menjalankan ibadah dengan baik, luruskan niat, bersihkan hati.
“Dengan pemusnahan minuman keras ini kita peduli dengan lingkungan kita,” ujar Kapolres. lintong situmorang