Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Kab Barito Utara

oleh -1.4K views
oleh
Penyerahan dokumen, Asisten I Hendro Nangkalelo (mewakili Pjs Bupati Barut), Ketua DPRD Barut Set Enus Y Mebas, Wakil Ketua I DPRD Barut Hj Mery, Wakil Ketua II DPRD Barut H Aception SH.

MUARA TEWEH, HR – Pembacaan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas, Jumat (11/05/2018), di gedung DPRD Barito Utara.

Bahwa Fraksi-fraksi di DPRD Kab Barito Utara siap melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan perubahan kedua atas Perda Kab Barito Utara Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

H Amir Mahmud, SE MM selaku juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Barito Utara, dalam pandangan umum fraksinya sangat mengapresiasi dan menyambut baik diterbitkannya raperda, karena Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpandangan bahwa penetapan retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing dapat memberikan peluang untuk daerah menambah sumber pendapatan, dan tentu saja meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, demi kesejahteraan seluruh elemen masyarakat di Barito Utara.

Amir Mahmud menjelaskan, bahwa hasil retribusi ini juga nantinya bisa digunakan untuk membangun dan mengaktifkan Balai Latihan Kerja (BLK) dan memberikan sertifikat profesi berstandar internasional kepada tenaga lokal.

Dan dengan dilakukannya perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Barito Utara lebih meningkatkan kerjanya dengan menekan resiko penyimpangan dalam bidang perpajakan. Pemerintah Kabupaten harus berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan internal dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, transparan, tegas dan konsisten. Untuk menerapkan SOP ini, terlebih dahulu pemerintah harus memperbaharui database wajib pajak daerah dan wajib objek pajak daerah. mps

Tinggalkan Balasan