Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI di Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, HR – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Petugas mengamankan sejumlah orang yang hendak berangkat secara ilegal menuju Malaysia.

Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, dan 1 bayi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Polisi juga menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan telepon genggam Redmi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M.,
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M.,

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik perdagangan manusia. “Kami akan terus menindak sindikat pengiriman PMI ilegal. Tugas ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan warga negara dan kedaulatan bangsa,” ujarnya.

Penyidik menjerat MFL dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia juga melanggar Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, MFL terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Seluruh PMI ilegal yang diselamatkan kini berada di bawah penanganan instansi terkait untuk pendataan dan proses lanjutan sesuai aturan. efendi silalahi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *