Warga Huta Raja Laporkan Perusakan Lahan, Alat Berat Dinas Pertanian Humbahas Disorot

DOLOKSANGGUL, HR – Sengketa lahan seluas kurang lebih 3 hektare di kawasan Sibatu Mamak, Desa Huta Raja, Kecamatan Doloksanggul memasuki babak baru. Lisper Purba (75), warga setempat, melaporkan perusakan lahan yang sudah ia kelola puluhan tahun ke Polres Humbang Hasundutan.

Lisper menceritakan awal penguasaan lahan. “Tahun 1971 saya bersama orangtua menanam pohon anti api. Setelah ayah meninggal 1973, saya lanjut bersama ibu menanami pinus pada 1975. Pada 1984 lahan ditraktor untuk persiapan kopi, dan tahun 1986 ditanami. Sejak itu, lahan ini menjadi penopang utama keluarga kami,” ujarnya.

Pada 1989, muncul keluarga lain yang mencoba mengolah sebagian lahan. “Saya keberatan, lalu membuat parit batas dengan tanah milik Adinner Purba. Saat itu tidak ada pihak yang menolak atau merasa dirugikan,” kata Lisper. Konflik kembali muncul dua tahun terakhir ketika keturunan adik ayahnya mengklaim lahan sebagai warisan kakek.

Alat Berat Dinas Pertanian Diduga Terlibat dalam Perusakan Lahan Warga
Alat Berat Dinas Pertanian Diduga Terlibat dalam Perusakan Lahan Warga

“Bagi saya, lahan ini bukan warisan kakek. Ini hasil jerih payah orangtua dan saya sendiri. Kalau diminta baik-baik, saya bisa berbagi, tapi jangan disebut warisan kakek,” tegasnya.

Sebagai bukti legal, Lisper mengantongi SKPT Nomor 60/2016.HTR/SKPT/X/2019 yang diterbitkan Pemerintah Desa Huta Raja tahun 2019 dan ditandatangani Kepala Desa Jusuf Purba. SKPT itu juga disaksikan Adinner Purba, Martumpal Purba, dan Roida Maya Purba. “Belakangan, Martumpal malah menyangkal keterangannya sendiri. Saya jadi bertanya, apakah tahun 2019 dia tertidur saat menandatangani SKPT itu?” sindir Lisper.

Ia menambahkan, SKPT itu kemudian dibatalkan sepihak oleh Jusuf Purba bersama penerusnya, Manorgang Purba.

“Yang aneh, pembatalannya hanya lewat telepon ke saya. Waktu wartawan meminta arsip resmi, pemerintah desa tidak bisa menunjukkannya. Kalau memang sah, kenapa arsipnya tidak ditunjukkan?” ujarnya.

 

Alat Berat Dinas Pertanian Diduga Terlibat dalam Perusakan Lahan Warga
Alat Berat Dinas Pertanian Diduga Terlibat dalam Perusakan Lahan Warga

Puncak konflik terjadi Selasa, 29 Juli 2025. “Saya sedang di warung, tiba-tiba istri telepon bilang tanaman kami dirusak. Saya langsung ke lokasi dan mendapati alat berat milik Dinas Pertanian Humbahas sedang beroperasi. Sekitar 50 batang pinus dan 20 batang kopi tumbang. Operator bilang mereka hanya menjalankan perintah, tapi siapa yang menyuruh tidak mau sebut,” terang Lisper.

Merasa dirugikan, Lisper bersama bere-nya, Pahala Sihite, melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas 04 Agustus 2025.

“Saya minta keadilan, pertanggungjawaban dan perlindungan hukum. Apa dasar hukum Dinas Pertanian membawa alat berat ke lahan saya?” tegasnya.

Kasus ini kini tidak hanya soal klaim kepemilikan tanah, tetapi juga terkait dugaan pelanggaran administrasi desa dalam pembatalan SKPT serta keterlibatan alat berat milik Dinas Pertanian dalam perusakan lahan warga. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *