TANGERANG, HR – Senin (7/5/2018) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, akhirnya keberadaan warnet yang selama ini diduga meresahkan warga di Villa Tomang yang berada dibilangan Kabupaten Tangerang, disegel Sat Pol PP, karena tidak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait.
Penyegelan itu dilakukan langsung oleh Nurhasan selaku Kabid Pol PP dan Thomas Kabid, Zakaria Kasubnit, dan disaksikan langsung oleh Rusdi Efendi yang merupakan Kasi Pol PP Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Beberapa lokasi warnet yang disegel itu yakni AS net milik SSD, K Net milik AB dan S net milik JH.
Di sela-sela proses berita acara penyegelan, sempat terjadi ketegangan antara pemilik yang mempertanyakan kepada Satpol PP perihal penyegelan tempat usahanya.
“Kalau tempat saya disegel, terkait tidak adanya perijinan, bagaimana dengan warnet yang lainnya,” tanya SSD.
Zakaria menjawab pertanyaan yang dilontarkan SSD pemilik warnet. Zakaria mengatakan pada HR, “Kalau warnet yang berada di Kabupaten Tangerang akan kami tindak tegas, jika warnet itu tidak dapat menunjukan dalam hal ini perijinannya, dan ini baru yang dilakukan oleh Satpol PP, belum lagi perijinannya dari kominfo yang harus dilengkapi oleh para pengusaha.”
Sementara itu Kabid Pol PP Nurhasan, kembali menegaskan sikap bahwa pihaknya dalam penegakan Perda kali ini berjalan lancar dan koperatif.
“Alhamdulillah, dalam proses penyegelan warnet ini berjalan lancar serta dari pemilik warnet sendiri dapat menerima penyegelan ini sesuai Perda No 7 tahun 2014 tentang Warung Internet. Dan setelah kami cek terkait perijinan warnet, pemilik tidak dapat menunjukan bukti perijinannya, maka kami Satpol PP Kabupaten Tangerang menindak pihak pengusaha yang tidak memiliki ijin,” tegas Nurhasan di lokasi.
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Pol PP Kabupaten Tangerang, Zakaria, bahwa kegiatan tersebut bentuk sosialisasi dari pihaknya.
“Kegiatan ini tindak lanjut sosialisasi yang kami laksanakan di semua Kecamatan terkait perijinan warnet. Apabila pihak pengusaha warnet dapat mengurus perijinannya, maka silahkan untuk membuka kembali, dan kami akan membukanya dan ini sesuai Perda Nomor 7 tahun 2014 dan Perda Nomor 20 tahun 2004,” tandasnya.
Masih di tempat yang sama, Rusdi Efendi selaku Kasi Pol PP Kecamatan Pasar Kemis, yang juga menyaksikan proses penyegelan yang dilakukan Pol PP Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa proses tersebut berkelanjutan.
“Dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang akan berkelanjutan, dan sebelumnya pihak pengusaha pun sudah kami berikan surat teguran terkait perijinan dan jam operasional kepada pihak pengusaha, dan kami sudah berikan surat peringatan dua kali,” terangnya.
Tak jauh berbeda dengan Nanang, yang merupakan petugas dari Kominfo Kabupaten Tangerang yang mewakili Kadis kominfo H Soma Atmaja, membenarkan pihaknya melaksanakan perintah dari pimpinan dalam pengawasan aktifitas warnet.
“Saya mendapatkan perintah dari pimpinan untuk mendampingi Satpol PP Kabupaten Tangerang, terkait penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP, terkait perijinan Ketertiban Umum sesuai Perdanya, dan kami dalam hal ini mengawasi terkait kegiatan usahanya juga dan apalagi ini kan warnet yang harus kita perhatikan aktifitasnya,” kata Nanang.
Ucapan terima kasih dan apresiasi dari Forum RW Villa Tomang nampak berhamburan menghampiri Sat Pol PP Kabupaten Tangerang tersebut.
“Alhamdulillah, terima kasih, apa yang diharapkan kami (masyarakat) telah terealisasi, rasa kekhawatiran kami dengan adanya usaha warnet ini, sangat sangat dapat merugikan masyarakat, banyak anak-anak yang memang bisa terganggu dalam sekolahnya, lihat saja buktinya sekarang aja banyak anak kecil yang dari pagi sampai malam ini masih bermain internet game online, bukan tidak mungkin anak-anak ini bisa saja membuka situs-situs pornografi,” terang Firman.
Adanya warnet seperti ini akan merusak aset negara yaitu mana anak-anak tidak dapat memiliki masa depan yang cerah, bahkan jika semua kegiatan warnet seperti dibiarkan maka akan menjadi apa anak bangsa ini. Akhirnya masyarakat Villa Tomang serempak mengucapkan alhamdullilah. linda