HUMBAHAS, HR – Komitmen Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., dalam memberantas narkoba kembali terbukti. Tim gabungan Satres Narkoba dan Sipropam Polres Humbahas menangkap dua bandar dan satu kurir bersama 26 paket sabu siap edar.
Penggerebekan berlangsung di rumah MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (28/8/2025) pukul 01.00 WIB. Polisi langsung mengamankan MHS, AS (21) warga Kota Duri Riau yang bertugas sebagai kurir, serta ET (36) perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi yang berperan sebagai bandar.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, SH, MH, menyatakan tim terus menelusuri jaringan yang terhubung dengan para tersangka.
“Sejak penangkapan hingga sekarang, kami masih mendalami keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Polisi menemukan 26 paket sabu terdiri dari 14 paket besar dan 12 paket kecil. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.820.000 hasil penjualan, dua timbangan elektrik, tiga alat isap, tiga ponsel android, satu kartu ATM, mancis, dan plastik klip kosong.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba.
“Polres Humbahas berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di RTP Polres Humbahas. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. sihar.lg








