Rapat Paripurna Pengesahan Perda Gowa

oleh -26 Dilihat
oleh
GOWA, HR – Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Gowa, H Anzar Zaenal Bate, dihadiri para Muspida, Sekretaris Daerah Kab Gowa, H Muchlis, serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, berlangsung di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (21/8).
Ketua DPRD Kab Gowa menyerahkan 
dua Ranperda yang telah disahkan 
menjadi Perda kepada Bupati.
Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama Pemkab Gowa dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa oleh Bupati Gowa dan Ketua DPRD beserta para Wakil Ketua DPRD Kab Gowa.
Sebelumnya, Persetujuan Ranperda itu juga disampaikan anggota DPRD melalui pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicara Sekretaris Gabungan Komisi, Hasna Restu.
“Catatan kepada Pemkab Gowa agar dalam perencanaan tahun-tahun mendatang dapat lebih dimatangkan sehingga APBD dapat terealisasi secara optimal dan maksimal agar tidak terjadi lagi SILPA yang sangat tinggi,” jelasnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan terimakasih kepada Anggota Dewan yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, tanggapan melalui pandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Gowa yang lalu.
“Pemkab dalam hal ini telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah secara menyeluruh dengan melakukan perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah agar dalam pengelolaan anggaran APBD dapat digunakan secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adnan mengatakan, “Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 termasuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 1.836.786.293.312,73 dan yang terealisasi sebesar, Rp 1.606.484.736.622,00 sehingga terjadi SILPA sebesar Rp 128.067.328.659.33. Tidak tercapainya target pendapatan ini disebabkan karena tidak terealisasinya penerimaan dari dana perimbangan khususnya dana alokasi khusus (DAK) dimana penyaluran dari pemerintah pusat tidak terealisasi 100 persen.”
Usai memberikan persetujuan tentang Ranperda, rapat paripurna DPRD Kab Gowa ini dilanjutkan dengan Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD Kab Gowa tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Gowa.
H Muh. Fitriyadi selaku Sekretaris Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Gowa, menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD Gowa tertanggal 20 Juli 2017 lalu saat dibentuk pansus untuk hak keuangan dewan maka besar harapan para pimpinan dan anggota dewan agar ke depan para wakil rakyat ini dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok serta dapat meningkatkan kerjasama, dan komunikasi dengan lembaga Eksekutif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kab Gowa.
Terkait PP Nomor 18 Tahun 2017 Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan Pemkab Gowa tetap akan melakukan pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD Gowa. Hal itu ditegaskan bupati saat menyampaikan jawabannya dihadapan para anggota DPRD yang hadir dalam paripurna ke 14 tentang pengesahan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD Gowa menjadi Perda (peraturan daerah).
“Ranperda yang kemudian jadi perda ini merupakan hasil kerja yang baik antara eksekutif dan legislatif. Semoga perda ini tidak mengalami perubahan, meskipun masih ada utang dari pusat sebesar Rp 65 miliar dan belum dibayarkan dan kembali Gowa mengalami pengurangan DAK (dana alokasi khusus) tapi Pemkab tetap akan melakukan pemberian hak keuangan dan administratif itu kepada dewan,” jelasnya.
Selain itu, mantan Anggota DPRD Prov. Sulsel ini menjanjikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD akan diselesaikan selama 30 hari ke depan, dan mengenai besarnya nominal tunjangan perumahan. kartia


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.