MEDAN, HR – Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan (Humbahas), Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd, menandatangani nota kesepakatan percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) di Medan, Senin (25/8/2025).
Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC Provinsi Sumatera Utara berlangsung di bawah pimpinan Sekdaprov Sumut, Ir. Togap Simangunsong. Pertemuan itu menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat eliminasi TBC dengan membentuk tim percepatan dan menyusun rencana aksi di setiap kabupaten/kota.
Togap Simangunsong menekankan pentingnya dukungan lintas sektor. Ia mendorong kepala daerah agar segera membentuk tim percepatan, menyiapkan rencana aksi, dan menetapkan peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan program.
Sekda Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, memaparkan langkah yang harus ditempuh. Pemkab Humbahas akan mengintegrasikan kebijakan lintas OPD, memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tercapai 100 persen, menemukan kasus minimal 90 persen, dan menyelesaikan pengobatan minimal 90 persen.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menyiapkan pendanaan, meningkatkan SDM, memperkuat deteksi dini, dan memastikan pengobatan tuntas. Pemkab juga akan melibatkan masyarakat dalam pencegahan TBC. Semua kasus akan masuk ke Sistem Informasi TBC (SITB) sehingga pasien dan keluarga mendapatkan dukungan untuk mengurangi dampak sosial maupun ekonomi.
Target eliminasi TBC akan tercapai melalui deteksi dini, pengobatan tuntas, edukasi kesehatan, serta kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. sihar.lg