57 Pelajar Diamankan Petugas Kepolisian Kedapatan Akan Melangsungkan Aksi Tawuran

oleh -127 views
oleh
57 Pelajar Diamankan Petugas Kepolisian Kedapatan Akan Melangsungkan Aksi Tawuran.

SUKABUMI, HR – Sedikitnya terdapat 57 siswa pelajar tingkat menengah atas pada salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi, terpaksa diboyong petugas ke Mapolsek Warudoyong, Senin (30/05/2022).

Hal tersebut dikarenakan, adanya dugaan hendak melakukan aksi tawuran dengan cara menyerang salah satu sekolah yang berada di Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Warudoyong Kompol Budi Setiana mengatakan, puluhan pelajar SMK tersebut diketahui sedang berkumpul  tepatnya di Persimpangan Jalan Raya Cemerlang, Kota Sukabumi. Setelah dilakukan imbauan untuk membubarkan diri, namun mereka justru melarikan diri.

“Merasa curiga karena mereka melarikan diri, akhirnya unit patroli berkoordinasi kepada pimpinan (Kapolres Sukabumi Kota) lantas kemudian dibantu dengan personel Polres Sukabumi Kota  serta Koramil Warudoyong untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelajar tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya, usai diamankan di Mapolsek Warudoyong, petugas melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi dan juga barang bawaan yang dibawa puluhan pelajar yang berhasil diamankan.

“Kami melihat dari percakapan yang ada ditelpon genggamnya, memang ditemukan ada indikasi melakukan penyerangan terhadap salah satu sekolah di Kota Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan barang-barang bawaan, memang tidak ditemukan senjata tajam yang dibawa para pelajar ini,” jelasnya.

Masih menurut Budi, selain memeriksa alat komunikasi dan barang bawaan mereka, petugas juga melakukan tes urine kepada para pelajar. “Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, hasilnya keseluruhan negative,” singkatnya.

Tak hanya itu, Budi juga mengatakan bahwa pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan siswa SMK yang saat berita ini dimuat, masih menunggu kedatangan orang tua mereka untuk menyaksikan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa dikemudian hari. “Ada sejumlah 28 sanksi tilang yang dilakukan, dengan rincian penahanan 25 unit sepeda motor karena tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah, serta 3 buah STNK dan SIM,” bebernya.

Para pelajar yang diamankan di Mapolsek Warudoyong tersebut, diminta menghubungi orang tua ataupun wali muridnya, untuk datang menjemput.“Jadi nanti sebelum mereka pulang, satu persatu akan diminta membuat pernyataan tertulis didepan orang tua ataupun walinya serta disaksikan juga oleh pihak sekolah,” tandasnya. ida

Tinggalkan Balasan