oleh -131 views

Bhabinkabtibmas Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Lakukan Problem Solving

TANGERANG,HR – Bhabinkamtibmas Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Aiptu Iwan Wahyudi melaksanakan Problem solving antara Pihak Solah SMPN 4 Tigaraksa dengan Wali Murid di Ruang Guru SMPN 4 Tigaraksa Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Rabu, (3/8/2022)

Bhabinkabtibmas Polsek Tigaraksa Aiptu Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan Diknas Kabupaten Tangerang yg melarang murid pergi ke sekolah mengendari sepeda motor, bersama di karenakan anak sekolah masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi oleh karena itu Pihak Sekolah akan mensosialisasikan kepada murid SMPN 4 Tigaraksa dan orang tua murid.serta Komite Sekolah dan Dewan Guru.

Bpk.Suardi, M.Pd Kepala Sekolah untuk menyikapi adanya protes dan keberatan dari orang tua wali murid dgn diberlakukannya peraturan tersebut, Binamas dan Babinsa menyampaikan kepada pihak sekolah agar dalam pelaksanaan peraturan ini tidak serta merta, lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada murid dan orang tua wali murid, agar mereka memahami manpaat diterapkannya peraturan ini, agar orang tua wali murid dapat menyiapkan opsi lain untuk mengantarkan anak” mereka pergi ke sekolah, kepada orang tua wali murid

Binmas dan Babinsa menyampaikan jangan melihat peraturan ini sesuatu yg akan memberatkan dan membebani peraturan ini bertujuan menyelamatkan anaknya, hasil musyawarah dengan perwakilan orang tua wali murid pihak sekolah akan menerapkan peraturan ini secara bertahap diawali dengan tahap sosialisasi terlebih dahulu kepada murid dan orang tua wali murid. Jelas Bhabinkabtibmas . juntak

Tinggalkan Balasan