5.792 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Egi Dorong Birokrasi “Betik” di Lampung Selatan

LAMSEL, HR — Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025), saat 5.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Bupati Lampung Selatan.

Ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tampak lega saat akhirnya memperoleh kepastian status kerja. Bagi mereka, penyerahan SK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal baru setelah masa pengabdian panjang yang penuh ketidakpastian.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Supriyanto, serta disaksikan jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan para Camat.

Para penerima SK mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dilengkapi aksesoris adat daerah seperti Tukus dan selendang tapis sebagai simbol kebanggaan identitas dan kebersamaan.

IMG 20251226 WA0012
PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Perkuat Pelayanan Publik dan Integritas Birokrasi

Dalam sambutannya, Bupati Egi menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan ketekunan para tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan awal perjalanan baru yang mengandung amanah besar.

Lebih lanjut, ia mendorong aparatur di Lampung Selatan untuk membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui semangat “Betik” (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi). Menurutnya, integritas tidak hanya berkaitan dengan materi, tetapi juga disiplin waktu, etos kerja, dan tanggung jawab pelayanan publik.

“Saya ingin ASN di Lampung Selatan menjadi pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, dan melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegasnya.

Bupati Egi juga mengajak para PPPK Paruh Waktu agar bekerja adaptif, inovatif, dan profesional, serta menjadikan setiap tugas sebagai bagian dari ibadah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025. Dari total 5.792 formasi, terdiri dari:

  • 2.299 tenaga guru (TMT 1 November 2025)
  • 474 tenaga kesehatan (TMT 1 November 2025)
  • 3.019 tenaga teknis (TMT 1 Oktober 2025)

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *