2015, BPN Nunukan Target 1.500 Sertifikat

oleh -3 Dilihat
oleh
NUNUKAN, HR – Muh Latif Riyadi SH Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Nunukan menargetkan tahun 2015 ini akan menerbitkan 1.500 sertipikat dalam program prona dan bantuan Pemkab Nunukan.
Bantuan dari Pemkab Nunukan sebanyak 500 sertipikat, untuk lahan pertanian sebanyak 500 lembar sertipikat, dan program rutin sebanyak 300-400 sertipikat. Program BPN Kab Nunukan tersebut masih tahap pembahasan bersama Pemkab.
Perlu masyarakat ketahui bahwa keberadaan BPN Nunukan sangat besar manfaatnya serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, serta si pemilik memiliki hak keperdataan atas kepemilikan lahannya. Bila telah terbit sertipikatnya dan dapat diagunkan ke bank dengan bunga rendah, dan uangnya bisa dijadikan modal usaha, tentu sangat menguntungkan,” ujar Muh Latif Riyadi SH.
Dikatakan Latif Riyadi, selama kurang lebih dua tahun menjabat Kepala BPN Nunukan, dirinya telah menandatangani lebih kurang 2.500 sertipikat prona, proda dan rutin.
“Saya tidak pernah membuat susah warga yang mengurus sertipikatnya. Terkadang malam hari ada juga warga yang datang ke rumah saya untuk konsultasi. Kami selalu memberikan pelayanan prima ke masyarakat, bahkan secara online,” ujar Ketua Karate Do Kaltim ini.
Lanjut Latif, bahwa kendala yang biasa dihadapi adalah warga mengajukan permohonan terkadang tidak lengkap persyaratannya atau tidak memenuhi unsur yang telah dipersyaratkan untuk diproses.
“Saya sangat bangga atas antusias warga dalam mengurus sertipikat lahannya,” ujarnya.
Saat ini, dalam waktu dekat BPN Nunukan akan bekerjasama dengan Pemkab untuk mensertipikatkan lahan yang merupakan aset pemerintah daerah agar tidak terganggu lagi oleh pihak lain, begitu pula sebaliknya agar pemerintah tidak mengkomplain lahan masyarakat sebagai aset daerah.
Didampingi Yulius Riung, salah satu pejabat teras BPN Nunukan yang telah lama bertugas di daerah tersebut, Latif menjelaskan bahwa pihaknya perlu hati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk mengeluarkan sertipikat hak milik, harus melalui pemeriksaan ektra hati-hati. ■ yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.