182.398 Warga Lampung Selatan Dapat 30 Kg Beras

LAMSEL, HR — Sebanyak 182.398 warga Lampung Selatan akan menerima bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Setiap penerima mendapat 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total 30 kilogram beras untuk tiga bulan sekaligus.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bantuan Pangan Beras Tahun 2026.

Kepastian penyaluran disampaikan dalam Sosialisasi Penyaluran CPP Bantuan Pangan Beras Tahun 2026 yang berlangsung secara hybrid melalui Zoom Meeting bersama koordinator kecamatan dan desa.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (1/9/2026).

Mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Dinas Zulvina Ratnasari mengatakan bantuan pangan bertujuan memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap pangan yang layak dan terjangkau.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus kita jamin ketersediaan dan keterjangkauannya. Untuk itu, bantuan pangan ini diberikan agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan, mendapatkan pangan yang layak,” ujar Zulvina.

Untuk Lampung Selatan, pemerintah mengalokasikan 5.471,49 ton beras bagi 182.398 penerima.

Zulvina menegaskan, seluruh pihak harus memastikan bantuan tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak. Penyaluran juga harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tertib administrasi.

“Bantuan pangan ini bukan hanya sekadar menyalurkan beras. Yang harus kita pastikan adalah tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tertib administrasi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Karena itu, camat, kepala desa, lurah, serta koordinator di tingkat kecamatan dan desa harus mengawasi proses distribusi sesuai ketentuan.

Pemkab Lampung Selatan juga memperkuat koordinasi dengan Perum Bulog sejak tahap perencanaan hingga distribusi. Pemerintah daerah bersama Bulog, TNI, dan Polri sebelumnya telah mengecek kuantitas dan kualitas beras di gudang Bulog.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan sebelum bantuan pangan disalurkan kepada masyarakat.

“Kepada para camat, kepala desa dan lurah, kami minta pastikan penyaluran berjalan dengan baik dan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Zulvina menjelaskan, pemerintah menetapkan penerima bantuan berdasarkan data masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 4.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan.

Ia meminta jajaran di lapangan menjaga ketepatan data selama proses distribusi. Pemerintah tidak ingin ada warga yang berhak menerima bantuan justru terlewat.

“Pastikan bantuan ini diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Jangan sampai ada yang seharusnya menerima tetapi tidak mendapatkan, dan sebaliknya,” imbuhnya.

Dengan bantuan 30 kilogram beras untuk periode Juli hingga September 2026, Pemkab Lampung Selatan berharap program tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pihak menjaga sinergi agar penyaluran bantuan berlangsung transparan, tertib, dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *