1.000 Anggota LPM Kalbar Gelar Aksi Damai di Polda Kalbar

PONTIANAK, HR — Sekitar 1.000 anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Senin (27/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka juga menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terkait unggahan di media sosial yang diduga mengandung penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.

Berdasarkan keterangan DPP LPM Kalbar, aksi damai itu berlangsung tertib dan diikuti peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Panitia juga menginstruksikan seluruh peserta agar menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku.

Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Hadi Firmansyah atau Adhy Black, hadir bersama Tim Kuasa Hukum DPP LPM Kalbar yang terdiri dari Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalbar, Ir. Hery Syamsuri.

Baca juga:  Wawako Pagar Alam Hadiri Paripurna Laporan Pembahasan Raperda LPP APBD 2025

Aksi damai dipimpin Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalbar, Afriansyah (Aaf), selaku Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalbar, Ishak.

Dalam keterangannya, Adhy Black menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum,” ujar Adhy Black.

Menurut DPP LPM Kalbar, laporan tersebut diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H., dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  Enam Surat Konfirmasi Tak Dijawab, Polres Sanggau Akhirnya Beri Klarifikasi

DPP LPM Kalbar menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalbar atas penerimaan laporan tersebut. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, DPP LPM Kalbar berpandangan bahwa penggunaan bahasa yang dinilai kasar di ruang publik digital patut diuji melalui mekanisme hukum apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, organisasi tersebut menilai penggunaan bahasa yang dianggap merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu yang menjunjung tinggi kesantunan, adab, dan penghormatan terhadap sesama.

Dalam orasinya, tokoh DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, mengajak masyarakat menjaga Marwah Melayu serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

Baca juga:  IPW: Aspirasi Damai, Hukum Jadi Penjaga Ketertiban

“Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

DPP LPM Kalbar juga mengingatkan pentingnya setiap advokat menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kesantunan, dan kehormatan profesi dalam setiap pernyataan maupun tindakan di ruang publik.

Menutup keterangannya, Adhy Black mengimbau seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kondusivitas daerah sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *