TPA Suwung Ditutup 1 Agustus 2026, Koster Percepat Pengelolaan Sampah dari Sumber

BADUNG, HR — Gubernur Bali, I Wayan Koster mengajak para perbekel, lurah, dan bendesa adat untuk lebih “jengah” dalam mengelola sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing. Ajakan itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).

Rakor tersebut menjadi tindak lanjut kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, ke sejumlah fasilitas TPS3R di Badung sehari sebelumnya.

Koster menegaskan pentingnya penanganan sampah secara terpadu, khususnya di Badung dan Denpasar. Ia menilai masyarakat Bali selama ini sangat serius menjalankan penyucian niskala (spiritual), namun perhatian terhadap aspek sekala atau kondisi lingkungan fisik masih kurang.

“Penyucian niskala tidak pernah tertinggal. Masyarakat Bali rutin melakukan berbagai upacara penyucian, mulai dari tingkat kecil hingga upacara besar,” ujar Koster.

Namun ia menilai perhatian terhadap kondisi lingkungan secara nyata masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, pencemaran mulai terlihat di berbagai kawasan, termasuk danau dan laut yang terpapar sampah.

Koster juga menyinggung rencana penutupan TPA Suwung yang tidak bisa ditunda lagi. Ia menyebut kondisi tempat pembuangan akhir tersebut sudah tidak layak dan memicu pencemaran lingkungan.

Kasus pengelolaan TPA Suwung bahkan telah masuk tahap penyidikan. Menteri Hanif Faisol menegaskan mulai April 2026 lokasi tersebut hanya boleh menerima sampah residu, sedangkan sampah organik harus selesai di sumbernya. Pemerintah menargetkan penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Menanggapi kebijakan tersebut, Koster mendorong seluruh desa dan kelurahan di Badung menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS).

“Sampah organik harus selesai di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah sampah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep PSBS sebenarnya sudah berjalan di beberapa desa di Badung, seperti Desa Punggul, Gulingan, Bongkasa Pertiwi, dan Darmasaba yang lebih dulu menjadi pionir.

Sebagai bentuk dukungan, Koster siap menyetujui permohonan desa yang ingin memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali untuk pembangunan TPS3R. Ia juga meminta Bupati Badung menggerakkan perangkat daerah serta aparatur untuk mengawal program ini.

Selain desa dan kelurahan, gerakan PSBS juga harus melibatkan sektor hotel, restoran, sekolah, perkantoran, dan berbagai tempat usaha lainnya. Untuk sektor pariwisata, Koster bahkan mengusulkan pertemuan khusus dan menyatakan siap hadir memberikan arahan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip reward dan punishment. Desa atau kelurahan yang tertib dalam pengelolaan sampah akan mendapat insentif, sedangkan yang tidak disiplin akan dikenai sanksi.

“Menteri Lingkungan Hidup sangat berkomitmen menangani sampah di Bali karena regulasinya sudah jelas. Jika berhasil, Bali bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Koster.

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengapresiasi kehadiran gubernur dalam rakor tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah harus bergerak cepat menyikapi rencana penutupan TPA Suwung.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk memilah sampah dari rumah tangga.

“Mulai April 2026, TPA Suwung hanya menerima sampah residu. Karena itu, pemilahan sampah di masyarakat harus berjalan disiplin,” ujarnya. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *