SANGGAU, HR — Dugaan pelanggaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 64.785.06 Kenaman, Kecamatan Sekayam, kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi karena tidak ada tanggapan dari pihak SPBU maupun tindak lanjut dari Polsek Sekayam terkait laporan yang sudah disampaikan.
Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 13.40 WIB, awak media mendapati pengisian BBM terhadap kendaraan Mitsubishi Hilux KB 8684 AZ yang diduga tidak sesuai peruntukan. Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu petugas SPBU menyebut praktik tersebut “sudah biasa dilakukan.”
Konfirmasi ke Pengawas SPBU Tidak Mendapat Respons
Menindaklanjuti temuan itu, redaksi mengirimkan surat resmi bernomor 069/HR-LP/XII/2025 kepada pengawas SPBU, Doyok. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak SPBU.
Surat serupa juga disampaikan kepada Kanit Polsek Sekayam, Kornelis. Ia menyatakan akan memanggil pengawas atau pemilik SPBU serta meminta keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun hingga hari ini, tidak terlihat adanya pemanggilan, klarifikasi, maupun pemeriksaan di lapangan.
Masyarakat Minta Polres Sanggau Ambil Alih
Melihat tidak adanya perkembangan, masyarakat meminta Polres Sanggau khususnya Satreskrim atau Unit Tipidter mengambil alih penanganan. Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dinilai serius karena dapat bertentangan dengan:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
- Aturan distribusi BBM bersubsidi, dan
- Ketentuan pengawasan SPBU terhadap konsumen yang berhak.
Masyarakat menilai kasus ini penting karena pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berdampak langsung pada kebutuhan umum. Mereka berharap Polres Sanggau memberikan kepastian penanganan agar tidak ada penyalahgunaan kuota BBM subsidi, tidak terjadi pengisian tidak sesuai peruntukan, dan masyarakat dapat memperoleh BBM secara adil. lp








