LANDAK, HR — pihak media secara resmi mengajukan surat permohonan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Landak (BPN/ATR Landak) terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Putra Indotropikal (PT PI).
Surat bernomor 008/HR-LP/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 itu disampaikan langsung ke Kantor BPN/ATR Kabupaten Landak dan diterima oleh petugas keamanan bernama Bowo.
Melalui surat tersebut, pihak media meminta kejelasan resmi menyusul informasi dari Temenggung Desa Sungai Kelik, pemangku hak ulayat, yang menyatakan bahwa PT Putra Indotropikal diduga telah mengelola kebun kelapa sawit selama sekitar 20 tahun di wilayah tanah adat tanpa mengantongi HGU.
Wilayah yang dipersoalkan mencakup Desa Sungai Kelik, Desa Rasan, dan Desa Mungguk, Kabupaten Landak.
Dalam surat konfirmasi itu, pihak media menanyakan apakah PT Putra Indotropikal saat ini memiliki HGU yang sah di Kabupaten Landak. Jika memiliki, diminta penjelasan lengkap terkait nomor HGU, luas areal, lokasi desa atau kecamatan, serta tahun penerbitannya.
Apabila perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, pihak media juga meminta BPN/ATR Landak menjelaskan langkah dan tindakan yang telah atau akan diambil terhadap aktivitas pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut.
Surat itu turut menyinggung keberadaan patok bertuliskan BPN di lapangan yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah patok tersebut berkaitan dengan proses penerbitan HGU PT Putra Indotropikal atau kegiatan pertanahan lainnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, surat konfirmasi ini turut mengingatkan bahwa BPN/ATR Kabupaten Landak sebelumnya pernah menyampaikan keterangan resmi terkait tidak adanya HGU PT Andalan Nusantara Internasional (PT ANI).
Hingga berita ini diterbitkan, BPN/ATR Kabupaten Landak belum memberikan jawaban resmi. pihak media menegaskan akan memuat setiap klarifikasi secara berimbang dan proporsional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. lp








