PANGKALPINANG, HR — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan segera menetapkan lahan baku sawah sebagai langkah penguatan ketahanan pangan daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Eddy menyusul masih terjadinya alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di beberapa wilayah di Kabupaten Bangka Selatan.
“Alih fungsi lahan ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk kami di DPRD. Tentu kita menyayangkan apabila alih fungsi terjadi tidak sesuai aturan,” ujar Eddy Iskandar, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai minimal 87 persen pada tahun 2029.
Karena itu, menurut Eddy, pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian terhadap alih fungsi lahan sawah eksisting menjadi kegiatan nonpertanian, kecuali untuk lahan yang telah memiliki hak atas tanah nonpertanian atau termasuk dalam proyek strategis nasional.
“Ini harus menjadi perhatian, terutama pemerintah kabupaten. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga sudah menerbitkan surat edaran agar kabupaten segera menetapkan lahan baku sawah,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang telah melampaui target persentase 87 persen LBS.
Menurut Eddy, apabila persentase LBS sudah ditetapkan, maka lahan tersebut tidak boleh lagi dialihfungsikan dan harus dimasukkan dalam peraturan daerah terkait tata ruang wilayah.
“Jika sudah ditetapkan minimal 87 persen dari luasan yang ada, maka lahan itu tidak boleh berubah fungsi dan bahkan harus diatur dalam perda tata ruang masing-masing daerah,” katanya.
Ia juga menilai masih banyak potensi lahan sawah yang sebenarnya sudah terbangun, namun belum dikelola secara optimal.
“Kami ingin memastikan kabupaten-kabupaten melakukan penetapan lahan baku sawah terlebih dahulu agar tidak terjadi alih fungsi ke fungsi lain, karena ini menyangkut kebutuhan pangan masyarakat,” jelasnya.
Eddy juga meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses alih fungsi lahan umumnya melibatkan lebih dari satu pihak sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan aturan secara tegas.
“Alih fungsi lahan tidak mungkin terjadi sendiri. Pasti ada pihak yang meloloskan atau membiarkan. Karena itu harus ada ketegasan agar menimbulkan efek jera bagi pihak yang melanggar aturan,” tegasnya. agus priadi








