SANGGAU, HR — Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di SPBU 64.785.12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM subsidi ke jeriken dan drum, praktik yang dilarang dalam ketentuan penyaluran subsidi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian jeriken dan drum terlihat berlangsung bebas dan berulang. Kondisi ini memicu keresahan warga karena BBM subsidi semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan konsumen yang berhak.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut sering terjadi dan seolah telah menjadi pemandangan rutin di area SPBU.
“Coba lihat langsung di SPBU Telabang Tayan Hilir. BBM subsidi banyak diisi ke drum dan jeriken,” ujar seorang pengendara motor yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai lemahnya pengawasan dari Hiswana Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum (APH) membuka celah terjadinya dugaan pelanggaran distribusi subsidi. Hingga kini, warga belum melihat adanya penindakan tegas meski praktik tersebut diduga berlangsung terbuka.
BBM subsidi bersumber dari dana APBN dan diatur secara ketat agar tepat sasaran. Setiap penyimpangan dinilai berpotensi merugikan negara serta menciptakan ketidakadilan bagi pengguna BBM subsidi.
Masyarakat mendesak instansi terkait untuk melakukan pengawasan aktif dan penelusuran mendalam agar penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan. Warga menegaskan bahwa penegakan aturan penting dilakukan agar regulasi tidak berhenti sebagai teks tanpa implementasi di lapangan.
Upaya konfirmasi awak media kepada Arif, manajer SPBU 64.785.12 Telabang, telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. lp








