Sosialisasi Perpres No 9 Tahun 2019, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Antar Instansi

oleh -665 views
Sosialisasi Perpres No 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi.

BADUNG, HR Geopark atau yang sebelumnya lebih dikenal sebagai Geowisata, merupakan hal yang menarik dan cukup krusial dalam kerangka besar pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Konsepnya yang sejalan dengan Sustainable Development Goal’s menjadikan Geopark sebagai harapan baru dalam hal inventarisasi kekayaan alam, budaya, dan pariwisata.

Posisi penting yang dimiliki Geopark selama ini belum memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas, hal ini mengakibatkan kurang maksimalnya Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi Geopark yang ada di daeranyanya, karena dasar hukum tersebut penting sebagai dasar pemberian Anggaran Pembangunan Daerah.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) sebagai dasar bagi instansi terkait untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan.

Sosialisasi sendiri sebelumnya telah dilaksanakan di Ujung Pandang untuk Regional Indonesia Timur, Padang untuk Regional Indonesia Barat, dan dilaksanakan di Bali untuk Regional Indonesia Tengah pada Jum’at lalu (5/07/2019).

Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Rudy Suhendar, Deputi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim Kemenko Bidang Maritim, Safri Burhanudin, Deputi Bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet, Agustina Murbaningsih, Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA, Bappenas, Rizal Primana, dan Asisten Deputi Desninasi Wisata Alam dan Buatan, Kementerian Pariwisata Alexander Ryaan. Kelima pejabat tersebut masing-masing menjelaskan tugas dan fungsi lembaganya yang tertuang dalam Perpres No. 9 Tahun 2019.

Ketua Panitia/ Sekretaris Badan Geologi, Antonius Purbowo menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), akan mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk dapat bergerak maksimal.

“Beberapa kementerian dan lembaga, salah satunya Kementerian ESDM, memiliki amanat dan peran dalam pengembangan Geopark sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut sebaganyak 250 orang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, asosiasi ahli, kawasan-kawasan KBAK dan KCAG di Indonesia.

Sementara, Menteri ESDM yang diwakili oleh Kepala Badan Geologi menyebutkan dalam sambutannya bahwa posisi Indonesia sebagai tempat bertemunya 3 lempeng tektonik menyebabkan Indonesia memiliki potensi Geopark yang besar.

Sehingga pengadaan, sosialisasi, dan pelaksanaan Perpres No 9 Tahun 2019 diharapkan mampu memaksimalkan potensi tersebut. gina

Tinggalkan Balasan