Sidang Gugatan PMH di PN Jakut Hadirkan Saksi H Rawi di Persidangan

oleh -180 views

Sidang pemeriksaan saksi di Persidangan.

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan perkara gugatan ingkar janji dalam suatu perbuatan hukum (PMH) perkara No.656/Pdt.G/2021 Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022), dengan agenda sidang keterangan saksi HJ Rawi.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Togi Pardede dan Penggugat melalui Penasehat Hukumnya Julkarnaen SH dan Wadi SH. Dalam sidang tersebut pengurus Mushollah Nurul Islam dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) M. Yusuf Abdulah, Muhamad, Suripto serta Syaiful Rohman telah menghadirkan saksi fakta yakni H J Rawi.

Kepada majelis hakim, saksi H J Rawi mengungkapkan bahwa Tergugat KH. Drs. Nur Alam Bachtir tidak memenuhi kesepakatan bersama tertanggal 15 Maret 2005 yang menyatakan jika pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan dibongkar dan akan di jadikan sarana fasilitas Masjid.

“Apabila pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan di bongkar dan peruntukannya akan dialih fungsikan menjadi lahan parkir kendaraan untuk para jamaah masjid,” ujar saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa para pengurus RT di RW 012 sangat tidak setuju dengan adanya dua tempat ibadah yakni Mushola dan masjid yang berdampingan di lokasi yang sama, Mengingat sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan pastinya suara adzan dan ceramah akan bersahut sahutan, Sehingga nantinya jadi tidak enak di dengar.

“Dalam perkara ini sebenarnya saya tidak mempermasalahkan terkait sertifikat tanah wakaf, Saat kami mengadakan musyawarah yang di hadiri walikota jakarta utara dan Kapolres, Saat itu saya serahkan 3 sertifikat atas nama istri saya untuk saya wakafkan, Namun saat itu KH. Drs. Nur Alam tidak mau menerima tanpa memberikan alasan yang jelas,”ujar saksi H J Rawi saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 22/3/2022.

“Saya sangat menyayangkan tindakan KH. Nur Alam, karena tidak memenuhi apa yang telah di sepakati bersama dan ditandatangani lebih dari 200 warga. Sebab atas dasar kesepakatan itulah saya berkenan mewakafkan tanah saya untuk dibangun Masjid Jami’ Nurul Islam,” ujar saksi HJ Rawi.

Pada saat pembangunan masjid, Peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam tersebut adalah KH Drs. Nur Alam, Bahkan KH Nur Alam juga memberikan 200 sak semen, Namun enteh mengapa dia pula yang telah mengingkari kesepakatan bersama, Seharusnya Kesepakatan dan aspirasi warga Rw 012 dan para pengurus RT dihargai bukanya malah dilanggar.” Kata H J.Rawie.

“Saya berharap kepada bapak majelis hakim agar objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, Saya juga mohon kepada bapak hakim agar mengabulkan permohonan gugatan penggugat, Agar tidak ada dua tempat ibadahyang berdampingan Sehingga membuat bingung para jemaah,” ujar H J.Rawi.

Dalam perkara tersebut tergugat 1 Kusnaeni, tergugat 2 KH. Drs. Nur Alam Bachtir serta turut tergugat, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sidang di lanjutkan minggu depan untuk mendengarkan dua saksi lagi. nen

Tinggalkan Balasan