SUKABUMI, HR – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap nota pengantar atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dan menyampaikan pendapat Bupati atas Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi bertempat di Ruang Rapat utama DPRD, Palabuhanratu. Rabu (14/6/23).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan wabup menjelaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, perlindungan dan pemenuhan hak juga harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Lanjut disampaikan Wabup, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negaranya, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat indonesia. sebab ini merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Selanjutnya disampaikan Wabup, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya. oleh karena itu, Pemerintah Kab. Sukabumi berpendapat bahwa raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diinisiasi oleh komisi IV DPRD kabupaten sukabumi sangat diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat kabupaten sukabumi.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi ,Unsur TNI dan Polri, para Kepala Perangkat daerah Kab. Sukabumi serta tamu undangan lainnya. ida