Polres Pangandaran Amankan 2 Tersangka Penganiaya Disabilitas

oleh -141 views
oleh
Polres Pangandaran Amankan 2 Tersangka Penganiaya Disabilitas.

PANGANDARAN, HR – Dua orang pengeroyok terhadap seorang disabilitas yang terjadi pada Jum’at, 03 Juni 2022 di wilayah Kecamatan Kalipucang berhasil diamankan Satreskrim Polres Pangandaran.

Kronologis kejadiannya menurut Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat dalam konferensi pers-nya mengatakan, dua tersangka tersebut karena ketersinggungan oleh teman korban, dituduh mengambil handphone yang akhirnya menganiaya SS (29) seorang disabilitas dengan panggilan akrabnya Tompel hingga luka di bagian kepala dan tangan pada Selasa lalu (7/6/2022).

“Namun, ternyata, handphone itu ada pada SS alias tompel, awalnya SS mengira handphone itu diberi oleh orang tuanya. Tapi setelah itu, rekan dari SS itu mengambil kembali handphonenya. Karena si pelaku merasa tidak terima di tuduh mengambil handphone dan tersinggung yang akhirnya mengeroyok SS hingga luka-luka,” jelas Kapolres.

Polres Pangandaran menetapkan kepada 2 orang pelaku diantaranya, berinisial S (27) dan SAP masih dibawah umur atau masih pelajar. Semua tersangka merupakan warga Kalipucang.

Sebelumnya, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Pangandaran dan langsung digiring ke Mapolres Pangandaran, Minggu (5/6/2022) malam.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu motor honda Beat warna biru putih dan sandal warna coklat yang digunakan untuk menganiaya SS alias tompel.

Kapolres menjelaskan, Kedua tersangka, ditangkap tanpa ada perlawanan. Sebelumnya, kasus ini sempat viral karena korban adalah seorang disabilitas. “Untuk itu, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Sementara, pelaku yang masih dibawah umur, kita titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,” pungkas Hidayat. nz

Tinggalkan Balasan