SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sukabumi Dalam Rangka Persetujuan Bersama atas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu, Senin (12/6/23).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa tujuan umum penyelenggaraan pendidikan adalah terciptanya mutu pendidikan yang berkualitas dan totalitas, baik kemampuan akademik maupun karakter.
“Adanya raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di kabupaten sukabumi sehingga mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, mandiri, unggul pada taraf nasional dan internasional berbasis karakter dan kearifan lokal, beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia. hal ini sejalan dengan misi pertama pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam rpjmd 2021-2026, yakni: “membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya dan berdaya saing,” jelasnya.
Sedangkan mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2022, Bupati menyampaikan bahwa laporan realisasi apbd tahun anggaran 2022 sesuai dengan struktur APBD berdasarkan standar akuntansi pemerintah terdiri dari: pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan, secara lengkapnya dijelaskan satu per satu per bagiannya.
“Laporan keuangan daerah di tahun 2022 telah diaudit oleh bpk-ri, proses audit ini memotret dari sudut penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penjelasan dalam menyajikan laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal (spi), dan tertib serta patuhnya terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi ,Unsur Polri, para Kepala erangkat daerah Kab. Sukabumi serta tamu undangan lainnya. ida