Pengadaan Sapi Indukan Impor Kementan TA 2021 di Kabupaten Kediri Wanprestasi

oleh -412 views

Sapi Indukan Impor.

SURABAYA, HR – Pengadaan sapi indukan impor pada kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran (TA) 2021 Kementerian Pertaniaan (APBN) yang tersebar di 9 Provinsi, 9 Kabupaten, dan 14 Kecamatan diduga tidak sesuai kontrak atau wanprestasi.

Dari data yang tayang di laman LPSE Kementerian Pertanian, paket kegiatan tersebut terdiri dari 2 paket kegiatan. Untuk kegiatan Pengadaan Sapi Impor, HPS Rp. 132.778.237.000,-, dimenangkan oleh 2 perusahaan (berkontrak) yakni PT. Berdikari (Persero) dengan nilai penawaran Rp. 40.025.514.255,- dan PT. Dahrul Ehsan Jaya dengan nilai penawaran Rp. 43.900.000.000,-. Jumlah sapi yang harus disediakan pemenang pada kegiatan tersebut berjumlah 4.500 ekor.

Apabila merujuk dari data RAB yang dimiliki HR, Kecamatan Ngadihluwih Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang mendapatkan hibah kegiatan pengadaan indukan sapi tersebut. Dari total 4.500 ekor sapi yang tersedia, Kecamatan Ngadihluwih Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur mendapatkan 500 ekor.

Penerima hibah 500 ekor sapi tersebut yakni Kelompok Ternak (KT) Ngadimulyo sebanyak 100 ekor, KT Ngudi Rejeki sebanyak 100 ekor, KT Subur sebanyak 100 ekor, KT Tani Makmur sebanyak 100 ekor dan KT Banjarsari sebanyak 100 ekor.

Ironisnya, keterangan yang diperoleh HR dari masing-masing ketua kelompok tersebut (24/03), jumlah sapi yang diterima KT bervariasi, dan tidak mencapai 100 ekor. KT Ngadimulyo hanya menerima 35 ekor sapi, KT Ngudi Rejeki menerima 27 ekor sapi, KT Subur menerima 35 ekor sapi, KT Tani Makmur menerima 27 ekor sapi, dan KT Banjarsari menerima 35 ekor sapi.

Terkait adanya dugaan wanprestasi didalam kegiatan Pengadaan Sapi Indukan Impor tersebut, HR mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut ke Indra Adi selaku PPK Balai besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari. Indra mengatakan, bahwa akan memberikan penalti denda keterlambatan dan usulan blacklist.

Sebelumnya, Indra mengatakan, kepada HR (16/02) bahwa pelaksanaan paket kegiatan Pengadaan Indukan Sapi Impor diberikan waktu tambahan sesuai PMK 184 Tahun 2021, yakni 90 hari tambahan waktu, sehingga masa kontrak pekerjaan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.

Sampai berita ini naik tayang, BBIB Singosari belum mau memberikan keterangan yang mendalam terkait adanya dugaan wanprestasi tersebut. Pihak BBIB Singosari menyarankan HR untuk melayangkan surat resmi atau mengisi form PPID.

“Setelah bersurat resmi atau mengisi form PPID, barulah pihak BBIB bisa memberikan informasi,” ungkap Lia selaku staf PPID Singosari (11/04).
bersambung/ian

Tinggalkan Balasan