HUMBAHAS, HR — Operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Humbang Hasundutan dihentikan sementara. Kebijakan ini berdampak pada 85 satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK yang sebelumnya menjadi penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian operasional sementara tersebut disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Kebijakan itu merujuk pada surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I terkait penghentian sementara operasional sejumlah SPPG.
Dalam surat tersebut dijelaskan, selama masa penghentian operasional, siswa penerima manfaat program MBG untuk sementara tidak menerima makan siang bergizi di sekolah. Pihak sekolah diminta menyampaikan kepada siswa agar membawa bekal makan siang dari rumah hingga adanya keputusan lebih lanjut mengenai pengaktifan kembali layanan tersebut.
Berdasarkan lampiran surat, tercatat 85 satuan pendidikan yang sebelumnya dilayani oleh sejumlah penyelenggara SPPG di berbagai kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sementara itu, dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 dijelaskan bahwa penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah penyelenggara SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah lebih dari 30 hari beroperasi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa operasional SPPG dapat kembali dilanjutkan setelah penyelenggara memenuhi persyaratan tersebut dengan mendaftarkan SLHS ke dinas kesehatan setempat serta membangun instalasi pengolahan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data pada lampiran surat, terdapat lima penyelenggara SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara di wilayah Humbang Hasundutan.
Kelima penyelenggara tersebut antara lain SPPG Siponjot di Kecamatan Lintongnihuta, SPPG Polres Humbang Hasundutan di Kecamatan Doloksanggul, SPPG Lumban Purba yang melayani sekolah di Doloksanggul dan Sijamapolang, SPPG Yayasan Holong Ondolan di Kecamatan Onan Ganjang, serta SPPG Yayasan Syamil Akademi di Kecamatan Parlilitan.
Kelima penyelenggara tersebut sebelumnya menjadi penyedia layanan makan bergizi bagi puluhan sekolah penerima manfaat program MBG di wilayah Humbang Hasundutan.
Penghentian operasional sementara ini memunculkan perhatian terhadap mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan layanan SPPG sebagai bagian dari program MBG.
Dalam praktik penyelenggaraan layanan publik, pemenuhan standar operasional umumnya menjadi syarat awal sebelum layanan dijalankan. Karena itu, penghentian operasional setelah program berjalan membuka ruang evaluasi terhadap proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan sejak tahap awal implementasi program.
Sebagai program yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik, pelaksanaan MBG membutuhkan tata kelola yang transparan serta kepatuhan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan.
Jika penghentian operasional terjadi karena persyaratan yang belum terpenuhi, maka penting bagi pihak berwenang menjelaskan proses verifikasi penyelenggara sebelum program tersebut dijalankan. sihar.lg








