LSM APIJ Laporkan BBWS Brantas ke Kejati Jatim

oleh -657 views

SURABAYA, HR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) DPW Jawa Timur melaporkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nomor surat 045/LSM-APIJ/III/2021 tanggal 19 Maret 2021.

LSM APIJ menuding adanya dugaan tindak pidana korupsi dikarenakan adanya selisih antara Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang tertera pada Laporan Kinerja BBWS Brantas Tahun Anggaran (TA) 2018-2020 dengan jumlah pagu pada kegiatan mata anggaran yang tertuang pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) BBWS Brantas dan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) TA 2018-2020.

Dari data yang diperoleh HR, diketahui bahwa pada Laporan Kinerja BBWS Brantas TA 2018, DIPA yang dikelola BBWS Brantas pada awal TA 2018 sebesar Rp. 1.140.296.824.000,-, dialokasikan ke beberapa kegiatan diantaranya untuk mendukung manajemen BBWS/BWS sebesar 40 M (3,99%), irigasi rawa tambak sebesar Rp. 252 M (25%), banjir lahar gunung berapi, pantai sebesar Rp. 253,16 M (25,04%), pengelolaan SDA terpadu sebesar Rp. 8,9 M (0,88%), waduk, embung, situ sebesar Rp. 195 M (19,35%), air tanah dan air baku sebesar Rp. 106 M (10,49%), serta operasi dan pemeliharaan Rp. 154 M (15,24%).

Pada akhir TA 2018, pagu yang dikelola BWWS Brantas berubah menjadi Rp. 1.155.592.009.000,- (pagu awal sebesar Rp.1.140.296.824.000,-), dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) BBWS Brantas sebesar Rp. 79.795.971.000,-, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Brantas sebesar Rp. 286.080.604.000,-, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas sebesar Rp. 367.179.724.000,-, Satker OP SDA Brantas sebesar Rp. 198.807.647.000,-, serta SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Brantas sebesar Rp. 227.728.063.000,-.

Tapi ironisnya, penggunaan anggaran yang cukup fantastis tersebut tidak dipublikasikan ke publik melalui SIRUP LKPP TA 2018, sehingga publik tidak bisa turut serta mengawasi penggunaan uang rakyat tersebut. Dalam hal ini, BBWS Brantas diduga dengan sengaja menyembunyikan kegiatan belanja langsungnya kedalam SIRUP, sehingga hak dasar publik untuk mendapatkan informasi telah “dikebiri”.

BBWS Brantas juga diduga banyak pihak telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, padahal PP tersebut dikeluarkan Pemerintah agar pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat terlaksana berkat peran serta masyarakat.

Apabila merujuk pada Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka ancaman atas pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 diatur dalam Pasal 48, yakni dipenjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-. (Bersambung). ian

Tinggalkan Balasan