Lelang Konsultan di Satker PKPK Cipta Karya PU, Pemenang NPWP Double dan Bisa Diganti?

oleh -714 views
oleh
JAKARTA, HR – Tender perencanaan dan konsultan di Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus (PKPK), Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RI yang dibiayai APBN 2015 diduga bermasalah. Sepuluh paket yang dilelangkan justru dimenangkan perusahaan yang memiliki dua NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Berdasarkan data website Kementerian PUPR, sejumlah perusahaan yang dimenangkan pada sejumlah paket konsultan tersebut, yakni Paket Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus Skouw (Muara Tami) Kota Jayapura yang dimenangkan PT Indomas Mulia dengan penawaran Rp1.146.370.500 dan mencantumkan NPWP: 01.390.700.1-019.000. Berdasarkan data lpjk.net, NPWP PT Indomas Mulia bernomor: 01.390.700.1.061.000.
Kemudian, paket Konsultan Masterplan, Site Plan, DED Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus Motaain (Tasifeto Timur) Kab Belu, dengan pemenang PT Reka Spasia Indonesia Rp2.585.495.000 memakai NPWP: 016785743016000, dan berdasarkan data lpjk.net justru NPWP-nya bernormor: 01.678.574.3-017.000.
Begitu pula paket Konsultan Manajemen Proyek Pusat dimana pemenangnya PT Virama Karya (JO) – PT Ciriajasa Engineering Consultans Rp39.691.316.500 dengan NPWP: 010004851051000, sedangkan sesuai data lpjk.net NPWP-nya bernomor: 01.000.485.1-093.000.
Ada juga paket Konsultan Masterplan, Site Plan, DED Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus Entikong Kab Sanggau dengan penetapan pemenang PT Wiswakharman Rp5.778.300.000 dengan NPWP: 01.253.108.3-508.000, padahal sesuai data lpjk.net NPWP-nya bernomor : 01.253.108.3-517.000,
Lanjut, paket Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus Entikong Kab Sanggau dengan pemenang PT Antariksa Globalindo Rp1.656.000.000 dengan NPWP : 017539248805000, sedangkan sesuai data dari lpjk NPWP : 01.753.924.8-804.000.
Paket Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk (Sajingan Besar) Kab Sambas dengan pemenang PT Pola Kendali Nusantara Konsultan dengan NPWP: 015312770615000, padahal sesuai data dari lpjk.net NPWP: 01.531.277.0-609.000.
Kemudian di paket Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini (Insana Utara) Kab Timur Tengah Utara dengan pemenang PT Indah Karya (Persero) Rp1.876.710.000 dengan NPWP: 010000123429001, padahal data dari lpjk konversi dimana NPWP-nya: 01.000.012.3-093.000.
Paket Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan PLBN Entikong Kab Sanggau dengan pemenang PT Amsecon Berlian Sejahtera Rp3.252.370.000 dengan NPWP: 01.638.530.4.002.000, padahal sesuai data lpjk NPWP : 01.638.530.4-008.
Kemudian, paket Konsultan Masterplan Site Plan, DED Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus Long Apari Kab. Mahakam Ulu dengan pemenang PT Paksigurdha Paramarta Rp3.597.187.000 dengan NPWP : 01.540.502.0.028.000, sedangkan data lpjk konversi/net NPWP-nya: 01.540.502.0-008.000.
Dan paket Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw (Muara Tami) Kota Jayapura dengan pemenang PT Daya Cipta Dian Rancana Rp2.772.451.000 dengan NPWP: 01.455.616.1-424.000, padahal NPWP-nya bernomor: 01.455.616.1-4410.
Menjawab pertanyaan dan konfirmasi Surat Kabar Harapan Rakyat dengan surat bernomor: 056/HR/IX/2015 tanggal 7 September 2015, Kepala Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus, Ditjen Cipta Karya, Ir. Manaek Sihombing melalui surat jawabannya tanggal 16 September 2015 bernomor: um.01.01/Satker PKPK/IX/119.A/2015, menjelaskan, kesepuluh perusahaan belum memperbarui data perusahaan system e-procurement Kementerian PUPR, dan data NPWP yang benar adalah di LPJK Net, sehingga Satker PKPK telah memproses pelelangan sesuai data LPJK net.
Ditambahkannya, pihak satker sudah mengimbau agar NPWP kesembilan perusahaan diperbarui dengan yang di LPJK net, sedangkan perusahaan PT Antariksa Globalindo telah memperbarui data NPWP di e-proc dan akan memproses permohonan pembentukan data di LPJK Net.
Jawaban Tak Logika
Menanggapi jawaban surat Kasatker kepada HR, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan, menilai apa yang disampaikan Kasatker, Manaek Sihombing, tidak beralasan dan tidak masuk akal.
“Kok, sudah tender bahkan pemenangnya sudah ada, malah disuruh mengganti NPWP peserta pemenang lelang. Jangan-jangan persyaratan dokumen lainnya bisa diperbarui atau diganti? Buktinya, NPWP peserta pemenang bisa perbarui dengan alasan agar cocok yang ada di data LPJK,” kata Reza Setiawan kepada HR (17/9).
“Ini sudah masalah besar, apakah dokumen administrasi bisa perbarui?” ujar Reza.
Ditambahkannya, proses lelang melalui e-proc Kementerian PUPR sudah jelas-jelas persyaratan yang di download oleh peserta, termasuk dokumen persyaratan NPWP, juga termasuk domisilinya jelas. Begitu juga sebaliknya, kalau NPWP berubah maka domisili atau alamat perusahaan pun ikut berubah.
“Jadi, ini sangat aneh atau apakah bisa dilingkungan Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus Cipta Karya kalau peserta lelang yang sudah menang bisa NPWP diganti? Atau apakah bisa perusahaan memiliki dua NPWP yang berbeda? Jadi perlu dipertanyakan bukan hanya masalah NPWP, juga masalah lainnya seperti pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan seperti domisili, SIUP, akte perusahaan, bukti pajak, kontrak dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tender di Satker PKPK,” kata Reza, seraya meminta pemenuhan dokumen pengadaan oleh perusahaan pemenang diminta diusut tuntas karena dokumen (administrasi) bisa diganti-ganti atau bahkan double.
Sementara, Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, didalam pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan tidak boleh ada pergantian dokumen apa pun, termasuk NPWP.
“NPWP itu adalah suatu ikatan hukum dalam proses pembayaran kontrak proyek, dan NPWP itu juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening koran, dan apalagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh pemerintah harus ada NPWP,” ujarnya.
“Jadi, NPWP itu sangat penting, hingga tidak boleh berubah-ubah,” kata Gintar kepada HR, seraya menambahkan kalau data di e-proc atau Pusdata Kementerian PU beda dengan yang di LPJK, itu bukan karena error atau kesalahan di e-proc-nya Kementerian PU, tapi melainkan kelalaian ULP Pokja/Satker.
“Bukankah lelang di Pemerintah itu adalah satu dalam bagian, artinya dokumen peserta yang lelang di Kementerian PU dengan di Kementrian lainnya adalah dokumen yang sama atau tidak berbeda,” tegasnya.
Oleh karena itu, pelaku yang berubah atau mengganti-ganti dokumen lelang sesudah pemenang harus diusut aparat terkait. Diduga, Kasatker atau Pokja seakan-akan tutup mata dengan memuluskan langkah perusahaan pemenang tender, bahkan ULP Pokja tidak melakukan penilaian kualifikasi penyedia jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi pada pasal 6 (Pepres No 54/2010), dan juga diduga melanggar Perpres No 54/2010, khususnya Pasal 19 ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP, dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibuktikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai).
Atau secara hukum, kata Ketua LSM Lapan ini, bahwa NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan dengan Akta Perusahaan, jadi jangan dimain-mainkan NPWP, dan ini memang ada tapi jangan diubah-ubah dan sangat berbahaya bila diubah. “Kalau diganti atau berubah, tentu dokumen lainnya pun seperti domisili juga berubah,” katanya kepada HR. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan