Kuasa Hukum Nilai Perkara Kliennya Murni Perkara Perdata

oleh -192 views
oleh

JATENG, HR – Perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Jawa Tengah dengan terdakwa Tan Gijanto memasuki babak kedua dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Selasa (1/3/22).

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Fachri, SH menilai kasus yang diterima kliennya adalah kasus perdata.

“Perkara terdakwa Tan Gijanto adalah murni perkara perdata,” ucap Fachri

Fachri juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membingungkan karena berbeda-beda informasi yang disampaikan.

“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi membingungkan. Di satu sisi JPU menyatakan terdakwa telah menjual 4 unit kepada saksi Abu Rozib bin Sriyanto. Di sisi lain JPU menyatakan telah menggadaikan kepada Nurul Huda. Dakwaan yang seperti ini adalah dakwaan yang tidak jelas dan kabur dan harus dibatalkan,” ungkap Fachri.

Dalam sidang tersebut, ada beberapa point permohonan tang disampaikan melalui pembacaan eksepsi.

“Berdasarkan hal-hal yang telah kami ungkapkan diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili Perkara Aquo untuk Menerima Eksepsi Terdakwa/Penasehat Hukum Seraya Seraya Memberikan Putusan Sela dengan Amar nya Berbunyo Sebagai Berikut :
1. Menerima EKSEPSI dari TERDAKWA secara keseluruhan.
2. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mungkid Tidak Berwenang Mengadili Perkara aquo
3. 3. Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 08/MKD06/2022 BATAL DEMI HUKUM
4. 4. Menyatakan Dakwan Penuntut Umum Tidak Mempunyai Legal Standing
5. 5. Menyatakan Terdakwa BEBAS dari Dakwaan Penuntut Umum dan Mengeluarkan TERDAKWA DARI TAHANAN,” ungkap Fachri dalam persidangan. (Mw)

Tinggalkan Balasan