PANGKALPINANG, HR — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepuk pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tidak dapat ditoleransi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mencederai prinsip demokrasi dan ket
“Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tata kelola pertambangan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga tindakan intimidasi apalagi kekerasan merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Yogi.
Ia menambahkan, keberadaan Satgas Tata Kelola Timah di Bangka Belitung merupakan bagian dari upaya penertiban sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Menurutnya, satgas tersebut menjalankan mandat negara untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, khususnya komoditas timah di wilayah Bangka Belitung.
“Satgas tersebut menjalankan tugas negara yang berasal dari arahan Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI dalam rangka memperbaiki tata kelola pertambangan, khususnya komoditas timah di Bangka Belitung. Karena itu, segala bentuk upaya yang menghalangi apalagi melakukan kekerasan terhadap petugas yang menjalankan mandat negara tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Babel juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan tersebut.
Yogi berharap kasus tersebut dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun insan pers dalam menjalankan tugasnya. agus priadi








