SUKABUMI, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan retribusi daerah. Dua tersangka tersebut ialah TCN, mantan Kepala Disporapar, dan seorang pegawai perempuan berinisial SSE.
Penetapan dilakukan pada Senin (8/12/2025) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat. Keduanya diduga menggelapkan pendapatan retribusi dari Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis selama tahun anggaran 2023–2024. Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp466,5 juta.
Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah. Sebagian dana diselewengkan untuk kepentingan lain, lalu dibuat dokumen seolah-olah penyetoran telah dilakukan secara penuh.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal subsider yang disiapkan ialah Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Hadrian menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor wisata. ida








