JAKARTA, HR – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di wilayah permukiman padat. Sebuah proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Komplek Perumahan Kosambi, tepatnya di Jalan Kresek Raya RW 03, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bangunan olahraga yang tengah dikerjakan tersebut diketahui hanya mengandalkan dokumen “Upload Tan” dari sistem SIMBG yang kemudian dicetak dan ditempel di area proyek. Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab dokumen tersebut bukanlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, melainkan hanya tahapan awal pengajuan administratif yang belum memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pembangunan fisik.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan gedung di wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi PBG, yang telah disetujui sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 sebagai penyesuaian terhadap kebijakan nasional. Regulasi ini mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk izin tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses.

Lebih lanjut, ketentuan teknis perizinan ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa PBG hanya dapat diterbitkan setelah seluruh dokumen lengkap diverifikasi dan disetujui oleh instansi berwenang. Artinya, pembangunan yang hanya berbekal bukti pengajuan atau “Upload” dalam sistem jelas belum memenuhi syarat legal untuk dilaksanakan.
Tak hanya itu, dasar hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki perizinan yang sah sebelum didirikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran bangunan, hingga denda.
Saat dikonfirmasi dilokasi Padel, pelaksana proyek yang mengaku bernama Adi melalui WhatsApp menyatakan bahwa, “Proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Ia juga mengklaim bahwa pembangunan tersebut telah berkoordinasi dengan pihak Citata tingkat Kecamatan hingga Suku Dinas di tingkat kota,” ungkap Adi, Rabu (22/04/2026).
Namun, pernyataan ini justru memperkuat dugaan pelanggaran, karena koordinasi tanpa adanya PBG, yang terbit tetap tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memulai pembangunan.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Hal ini diungkapkan oleh Ali, mandor proyek, yang mengakui bahwa pekerjaan terus berjalan tanpa hambatan berarti, “Sudah berjalan tiga bulan proyek Padel ini, selama ini belum ada yang datang,” tutur Ali kepada media.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari instansi terkait, mengingat pembangunan tanpa izin seharusnya dapat segera dihentikan oleh aparat berwenang.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kasudin Citata Jakbar Lucia Purbarini, yang berulang kali dihubungi untuk konfirmasi namun tidak memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kepala Sektor (Kasektor) Citata Cengkareng Tommy, belum menjawab konfirmasi yang diajukan media, khususnya terkait dugaan pelanggaran serta isu larangan pembangunan fasilitas padel di wilayah DKI Jakarta tanpa izin yang jelas.
Minimnya respons dari pejabat terkait memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui berbagai regulasi telah menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap bangunan ilegal, termasuk melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur yang mengatur penertiban bangunan tanpa izin dan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Jika dugaan ini benar, maka pembangunan lapangan padel di tengah permukiman warga tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, mengganggu kenyamanan lingkungan, serta mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan. Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Jakarta Barat dan jajaran terkait untuk tidak tutup mata serta segera mengambil langkah konkret sesuai peraturan yang berlaku. •didit








