Kadistarduk Akui Masalah Pasti ada

oleh -487 views
oleh
PEKANBARU, HR – Kendati UU Nomor 24 tahun 2013, perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah berlaku sejak diundangkan 2013 lalu. Akan tetapi kebanyakan masyarakat belum mengetahui terkait undang-undang tersebut, akibat minimnya sosialisasi oleh Pemko Pekanbaru melalui Distarduk.
Baharudin
UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan tujuan utama adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, serta menjamin akurasi data kependudukan.
Di Kota Pekanbaru sendiri, kurangnya sosialisasi dan keterbukaan dari dinas teknis kepada masyarakat adalah fakta yang tidak terbantahkan.
Pantauan HR di kantor Disduk Capil Kota Pekanbaru, tidak ada satu pun papan informasi yang memuat sosialisasi UU No. 24/2013 tersebut. Yang ada hanyalah informasi yang memuat UU No. 23/ 2006 dan peraturan pelaksananya, seperti PP No.37 tahun 2007 dan Perda No. 02 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan catatan sipil.
Sikap tertutup Disdukcapil Kota Pekanbaru terhadap informasi administrasi kependudukan yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kenapa pemerintah Kota Pekanbaru sendiri seolah menutupinya dari masyarakat. Ada apa ?” ucap Elfert SH, yang juga pengacara.
Menurutnya, jika sosialisasi kepada masyarakat tidak dilakukan, maka akan menyebabkan suburnya praktek percaloan yang berakibat pemerasan kepada masyarakat, baik yang dilakukan oleh para calo maupun oknum pejabat Didukcapil itu sendiri.
“Itu sudah pasti terjadi, jika calo sudah masuk dalam lingkungan SKPD, maka dipastikan itu sudah tersistem secara otomatis. Sehingga dengan menggunakan jasa calo pejabat atau oknum di SKPD itu bisa berdalih atau cuci tangan,” ungkap Elpreth.
Hal itu terbukti, ketika HR melakukan investigasi. HJ (38) salah satu masyarakat mengutarakan, harus membayar Rp1.500.000 untuk biaya pengurusan KTP, KK dan Akte perkawinannya.
“Tadinya diminta sebesar Rp2.000.000, namun setelah tawar menawar menjadi Rp1.500.000,”ujarnya, sembari mengatakan sampai saat ini belum selesai, meski berkasnya sudah masuk sejak sebulan lalu. Ia mengaku mengurus dokumen melalui seorang pegawai Distarduk, sebagai Kasi, berinisial HS. Ketika HR mengkonfirmasikan kepada HS, Ia membenarkan biaya untuk mengurus KTP,KK, dan Akte nikah sebesar Rp 1.500.000. Menurut HS anggaran sebesar itu bisa saja dikurangi, bila langsung jumpa kepala dinas.
Seharusnya dengan berlakunya UU No. 24 tahun 2013, maka untuk pengurusan semua dokumen kependudukan sudah dibebaskan dari pungutan alias digratiskan. Karena anggaran pencetakan blangko dokumen penduduk tersebut telah dianggarkan dalam Anggran Pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kadis Tarduk Kota Pekanbaru Baharudin, ketika dikonfirmasi HR di ruang kerjanya, Kamis (15/10) mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi Undang undang No. 24 tahun 2013.
“Tidak benar kalau dikatakan tidak melakukan sosialisasi. Hampir disemua kecamatan sudah kami lakukan sosialisasi, bahkan ketingkat RW dan RT,“dalihnya.
Menurutnya, jika ada yang bertindak atau melakukan pungutan diluar ketentuan akan ditindak tegas. “Siapa orangnya laporkan saja, saya tidak main-main. Saya tidak menampik bahwa permasalahan itu ada. Mungkin saja ada pegawai yang nakal, tetapi bagaimana pun permasalahan tetap akan ada. Namun saya sendiri akan tetap melakukan perbaikan -perbaikan, terutama pelayanan kepada masyarakat,”kata Baharudin. tun/edo

Tinggalkan Balasan