Terkait AMP PT Jakon MP, PJNW II Banten Menantang Hukum

oleh -573 views
oleh
BANTEN, HR – Lelang fisik untuk paket Pelebaran Jalan Cibaliun-Cikeusik-Muara Binuangeun 2 (11,83 Km) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Banten, BBPJN IV Ditjen Bina Marga yang bersumber APBN 2015 diduga bermasalah.
Pasalnya, selain pemenuhan dokumen pengadaan tidak sesuai persyaratan, khususnya peralatan AMP (Aspalt mixing plant) yang mana sudah habis masa berlaku ‘kelaikan operasi’ dan juga lamanya proses lelang sampai lebih tiga bulan yakni mulai 12 Januari hingga 17 April 2015 untuk surat penunjukan PPK, atau sampai tanggal kontraknya 27 April 2015. Sehingga menjadi pertanyaan besar dikalangan peserta lelang, apakah ada kepentingan lain dalam proses penetapan pemenang tersebut ?
Berdasarkan data website Kementerian PUPR, dimana paket Pelebaran Jalan Cibaliun-Cikeusik-Muara Binuangeun 2 (11,83 Km) dimenangkan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (PT Jakon MP) dengan nilai penawaran Rp88.375.821.000 dari nilai HPS Rp92.247.000.000 dengan nomor kontrak: KU.08.08/KTR/PJNW-II.BTN/PPK-SLCMBS/27042015.02 Tanggal 27 April 2015.
Bahkan pemenang tergolong penawar tinggi, atau dari tujuh peserta yang memasukan harga dimana (PT Jakon MP) merupakan penawar urutan keempat dan masih ada penawar terendah yang layak sebagai pemenang dan menguntungkan keuangan negara. Bahkan penawaran terendah sangat jauh selisihnya dari pemenang, misalnya peserta PT Bumi Karsa sekitar Rp80 M (selisih Rp 8 M), PT Promix Prima Rp83 M (selisih sekitar Rp5 M) dan PT Conbloc Rp 71 miliar (selisih Rp17 M).
Begitu pula pemenuhan persyaratan personil inti (SKA profesi) untuk GS (General Superintendent) oleh PT Jakon MP diragukan. Pasalnya, pada “saat bersamaan tender” di paket lain (masih dilingkungan Ditjen BM) yang dimenangkan oleh perusahaan ini, misalnya di Satker Bebas Hambatan Solo-Kertosono dengan paket Pembangunan Jalan Tol Kartasura – Karanganyar Seksi 2 D (APBN-P PA1) Jawa Tengah dengan nilai penawaran Rp88.590.895.000 dan paket lainnya.
Padahal, diketahui bahwa personil inti dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” sangat tidak sesuai aturan di dalam Perpres No 70/2012, dan juga personil inti (SKA profesi) untuk GS (General Superintendent) yang harus memiliki profesi keahlian tiga (3) yakni: Ahli Utama Jalan, Ahli Utama Jembatan, Ahli Utama Manajemen Proyek dan itu sangat terbatas, dan kalau pun dipinjam/memakai milik perusahan lain maka itu jelas-jelas sudah terikat.
AMP Jakon
Bahkan AMP pemenang PT Jakon MP dalam pemenuhan dokumen pengadaan tidak sesuai persyaratan. Sebab, sertifikat laik beroperasi sudah habis masa berlakunya yakni hingga 1 April 2015, sementara proses lelang masih berlanjut sampai turunnya kontrak 27 April 2015, sehingga kuat dugaan AMP pemenang sudah habis masa berlakunya namun dicantumkan dalam dokumen pengadaan, dan kalau pun diperbaharui tentu itu memakan waktu tiga bulan.
Lokasi atau basecamp AMP PT Jakon MP sesuai data yang terdaftar dilingkungan Balai Besar PJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten) terdapat di Jalan Rawa Bulak I Kav T No. 10 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dengan merek Linnhoff/tipe CSD-2500 dan kapasitas 120 THP.
Padahal, sudah dipertegas dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 14/SE-BV/2014 tanggal 15 Desember 2014, dimana salah satu poin Surat Edaran Kepala Balai menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan, yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
Atas instruksi tersebut, maka bagi penyedia jasa/kontraktor yang mengikuti tender harus melampirkan didalam dokumen penawaran yakni persyaratan peralatan AMP yang sudah bersertifikat laik operasi, namun persyaratan ini dikesampingkan di Satker PJN Wilayah II Banten.
Bila AMP PT Jakon MP yang berlokasi di Jalan Rawa Bulak I Kav T No. 10 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, maka jelas-jelas jarak antara lokasi proyek dengan lokasi AMP sudah lebih diatas 125 KM dan itupun masa berlaku AMP-nya telah habis laik operasi. Padahal, sesuai analisa teknisnya perjalanan AMP/hotmix, dimana berdasarkan jarak antara AMP dengan jarak lokasi proyek berkisar 65 Km, atau kecepatan perjalanan rata rata 30 Km/jam atau 2,2 jam dan turun temperature diambil rata –rata 5 derajat/jam, atau total penurunan temperature dalam perjalanan diperkirakan 10,2 derajat dan temperature hotmix saat meninggalkan AMP rata –rata 155 derajat.
“Oleh karena itu, apakah PT Jakon MP sesuai persyaratan analisa teknisnya?, terutama dihitung dari antara lokasi AMP dengan jarak lokasi proyek yang tentu tidak masuk akal dan sangat jauh jaraknya antara lokasi AMP dengan lokasi proyek, dan itu pun sudah habis masa berlakunya, “kata Koordinator Investigasi dan Pengkaji LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia), Reza Setiawan.
Ditegaskannya, apa yang terjadi atau bermasalah di Satker II PJN Banten itu, maka harus direspon oleh aparat terkait untuk segera turun dan periksa oknum yang bermain dalam proses tender. “Ya, harus diusut termasuk dokumen pengadaan pemenang, apakah benar sesuai persyaratan yang dipersyaratkan oleh Pokja?” ujarnya.
Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satker PJN Dua Provinsi Banten dengan surat Nomor: 058/HR/IX/2015 tanggal 7 September 2015, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker. tim

Tinggalkan Balasan