LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap dan aman.
Pemerintah daerah menegaskan keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan kendala keuangan, melainkan masih berlangsungnya proses administrasi di masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyampaikan bahwa pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sudah dapat dilakukan sejak awal Februari 2026.
“Secara keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia. Tinggal bagaimana perangkat daerah mengajukan pencairannya,” ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Rini menjelaskan, salah satu persyaratan utama pencairan gaji adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang mencantumkan besaran gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, sejumlah PK PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Meski demikian, Rini menegaskan kondisi tersebut tidak seharusnya menghambat pembayaran. Sistem penggajian menggunakan mekanisme LS (Langsung), sehingga perangkat daerah dapat mengajukan pencairan secara bertahap.
“Kalau di Dinas Pendidikan jumlahnya ribuan, tidak perlu menunggu semuanya. Begitu 100 PK selesai, langsung ajukan 100 orang,” jelasnya.
Hingga kini, enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan berkasnya telah diverifikasi oleh BPKAD. Perangkat daerah tersebut meliputi Dinas PPPA, Kesbangpol, Bappeda, Perkim, serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Way Sulan.
Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta BKD masih melengkapi dokumen sebelum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Enam perangkat daerah sudah berproses. Berkasnya lengkap dan siap dicairkan hari ini,” kata Rini.
Selain PK, kendala lain yang masih ditemui adalah belum dimilikinya rekening Bank Lampung oleh sebagian PPPK Paruh Waktu, khususnya guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Padahal, sistem pembayaran gaji Pemkab Lampung Selatan menggunakan Bank Lampung sebagai bank penyalur resmi.
“Banyak yang belum memiliki rekening Bank Lampung. Ini harus segera dilengkapi agar pembayaran tidak terhambat,” tambahnya.
Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen pegawai. Dengan pengajuan bertahap dan koordinasi yang intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu segera terealisasi dan menjawab keresahan pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025. santi








