Konsultasi publik keterlibatan masyarakat dalam proses amdal kegiatan perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit PT Agro Surya Mandiri di Kec Serawai Kabupaten Sintang. |
SINTANG, HR – Kecamatan Serawai yang memiliki luas 2.127 km² terus menarik para investor skala besar untuk menanamkan modal dan usahanya di kecamatan yang didiami suku Uut Danum, Melayu, Melahoi, Kubitn, dan Limbai tersebut. Selama ini di Kecamatan Serawai sudah beroperasi beberapa perusahaan kayu gelondongan HPH yang beroperasi seperti PT Barito Pacific Timber, PT Sari Bumi Kusuma, dan PT Benua Indah Group, CV. Pangkar Begili, dan PT Batasan.
Kecamatan yang memiliki 24 desa dan berpenduduk 20.147 jiwa pada 2010 tersebut akan segera masuk investasi perkebunan sawit baru yakni PT. Agro Surya Mandiri dan PT. Agro Bina Lestari. Hal tersebut terungkap saat Sosialisasi Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Amdal Perkebunan dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit PT. Agro Surya Mandiri dan PT. Agro Bina Lestari yang dilaksanakan di aula CU. Keling Kumang, Rabu (22/4).
Berdasarkan SK Bupati Sintang No 525/1538/Kep-Pertanahan/2014 tanggal 10 Nopember 2014 tentang ijin lokasi untuk perkebunan, maka PT Agro Surya Mandiri akan menanamkan investasi perkebunan kelapa sawit seluas 14.500 hektar di 4 desa yakni desa Karya Jaya, Mentajoi, Desa Merako Jaya dan Desa Nanga Bihe. Sementara PT Agro Bina Lestari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 525/1537/Kep-Pertanahan/2014 Tanggal 10 Nopember 2014 tentang ijin lokasi untuk perkebunan akan menanamkan investasinya seluas 18.500 hektar di 13 desa yakni Nanga Serawai, Tanjung Raya, Bedaha, Pagar Lebata, Nanga Tekungai, Buntut Ponte, Tunas Harapan, Nanga Segulang, Teluk Harapan, Baras Nabun, Penekasan, Nanga Jelundung dan Desa Rantau Malam.
Direktur dua perusahaan tersebut, Widiyanti Astuti menyampaikan diselenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.
Pola pembagian plasma juga akan mengacu pada Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013 dengan pola pembagian lahan 70:30. Untuk pembangunan kebun masyarakat, mulai dari pembersihan lahan, penyiapan bibit, penanaman dan pemeliharaan tanaman sampai menghasilkan akan dilakukan oleh pihak perusahaan. Biaya dari pembangunan kebun merupakan pinjaman masyarakat yang akan dikembalikan secara angsuran setelah kebun menghasilkan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Henri Harahap menghimbau agar masyarakat diberitahukan dimana letak-letak lokasi pembangunan lahan perkebunan sawit.
Camat Serawai Oktavianus Harsumpeda menyampaikan agar memikirkan kondisi masyarakat, apakah menerima dengan adanya masuknya perusahaan ini.
Kepala Kepolisian Sektor Serawai Iptu Rasim Sugianto menyampaikan bahwa pengalaman selama ini semakin banyak konflik daripada pemahamannya, dari sosialisasi perusahaan yang kurang optimal terhadap masyarakat.
Sementara Johan anggota masyarakat Serawai menyampaikan bahwa masyarakat tidak mau perusahaan ini hadir di Serawai kalau hanya sekedar untuk menipu masyarakat mengumbar janji mensejahterakan masyarakat. Robert yang juga anggota masyarakat mengharapkan agar perusahaan yang bersangkutan harus mengkaji ulang untuk pross pembangunan perkebunan karena ada dampak buruk bagi masyarakat. ■ hot