Rina Tarol: Warga Tanjung Labu Bingung Terima SP3AT Gratis

PANGKALPINANG, HR – Dugaan kejanggalan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) mencuat di Desa Tanjung Labu, Bangka Selatan. Sejumlah warga mengaku menerima SP3AT secara gratis tanpa pernah mengajukan permohonan dan tanpa mengetahui secara jelas objek tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Kondisi ini memicu kebingungan sekaligus kekhawatiran masyarakat. Apalagi, Bangka Selatan sebelumnya diguncang kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif yang menjerat mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menyampaikan bahwa keluhan tersebut langsung datang dari warga Tanjung Labu.

“Warga mengadu, mereka tidak pernah mengurus SP3AT, tetapi tiba-tiba menerima surat. Bahkan, mereka tidak tahu di mana letak tanahnya,” ujar Rina Tarol, Minggu (14/12/2025).

Menurut pengakuan warga, SP3AT dibagikan secara cuma-cuma, terutama kepada masyarakat yang menyatakan persetujuan terhadap aktivitas tambak udang di wilayah Desa Tanjung Labu.

Warga juga menyebut tidak memegang dokumen asli SP3AT. Mereka hanya menerima salinan fotokopi, sementara dokumen asli dikabarkan berada di pihak bank. Jumlah penerima SP3AT tersebut disebut mencapai lebih dari 500 kepala keluarga.

“Warga hanya menerima fotokopi. Yang asli katanya di bank. Tapi mereka tidak tahu digunakan untuk apa dan atas nama siapa,” ungkap Rina, menirukan keterangan warga.

Menanggapi hal itu, Rina Tarol menilai kegelisahan warga sangat beralasan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah serta instansi terkait. Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini masih berdasarkan pengakuan masyarakat dan perlu penelusuran mendalam.

Rina juga mengingatkan adanya preseden buruk terkait kasus SP3AT fiktif di Bangka Selatan yang sempat mencuat ke ranah hukum.

“Dengan adanya kasus sebelumnya, wajar jika warga merasa cemas. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban persoalan administrasi pertanahan,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai proses penerbitan SP3AT, termasuk dasar administrasi dan kejelasan objek tanah.

“Yang paling penting, masyarakat harus dilindungi. Jangan sampai mereka hanya menjadi pelengkap administrasi tanpa memahami dampak hukumnya,” pungkas Rina. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *