Dilaporkan Warga Karena Sering Buat Onar dan Overstay, WNA Ini Dimasukkan Ruang Detensi

oleh -643 views
oleh
Dilaporkan Warga Karena Sering Buat Onar dan Overstay, WNA Ini Dimasukkan Ruang Detensi.

BADUNG, HR – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinsial SAB (38) telah diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di wilayah Legian, Rabu (17/4/24). Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendetensian terhadap WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat melalyi WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai yang mengatakan keberadaan dan kegiatan SAB tersebut meresahkan warga sekitar karena sering berbuat onar serta diduga overstay.

Kemudian Tim pengaduan masyarakat mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor untuk melakukan pengecekan pada database keimigrasian.

“Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian,” ungkap Suhendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan Visa Kunjungan indeks B211 dan memiliki izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya sejak 15 September 2023.

Lebih lanjut Suhendra mengatakan saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian WNA itu.

Atas tindakannya SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 3 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian atau berupa deportasi. Namanya juga akan diusulkan untuk masuk ke dalam daftar penangkalan.

Suhendra mengatakan partisipasi masyarakat berperan penting dalam pengawasan keberadaan WNA untuk menjaga keamanan ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali.

“Apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” tutup Suhendra.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *