MELAWI, HR – Kapolres Melawi AKBP Cornelis Simanjuntak mengatakan kepada seluruh yang hadir dalam rapat kordinasi penangkalan kebakaran hutan dan perkebunan harus sama-sama aktif dalam penanganannya maupun dari TNI serta pemda Melawi.
Bupati Melawi Panji SSos Saat mendandatangi Surat Perjanjian
|
2015 lalu di Melawi, Cornelis berpesan agar tidak terulang lagi kebakaran lahan perkebunan yang dikelola dua perusahaan dengan luas mencapai hampir 100 ha.
Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan menjerat pelakunya dengan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.
Menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d, bahwa setiap orang dilarang membakar hutan, Pasal 78 ayat (3) bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian Pasal 78 ayat (4), barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian, UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dan pada Pasal 108, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 69 ayat (2), bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan Pasal 69 ayat (2), bahwa kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Kemudian, UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 (1), bahwa setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian, Pasal 108, bahwa setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 disebutkan bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Kemudian Pasal 189 KUHP, bahwa barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. abd