LANDAK, HR – Proyek pembangunan Jembatan Sampas, yang berlokasi di Desa Sebatih, Dusun Kamayo, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pelaksanaannya tidak selesai dikerjakan dan dibiarkan mangkrak sudah tiga tahun. Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat (PUPRPERA) Kabupaten Landak diduga telah merampok dan mengkorupsi anggaran proyek sehingga dibiarkan mangkrak dan tidak berfungsi sampai sekarang.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa proyek pembangunan jembatan Sampas dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 (Anggaran Tahun 2022), namun pelaksanaan belum juga mencapai 30 persen sudah dihentikan alias mangkrak atau tidak selesai sehingga tidak dapat difungsikan.
Jembatan Sampas merupakan jembatan yang menghubungkan beberapa Dusun dan beberapa Desa yaitu Dusun Nilas, Dusun Pangkalan dan Dusun Ipaan, Desa Sebatih di Kecamatan Sengah Temila sebagai jalur akses transportasi masyarakat dalam aktifitas sehari-hari.
Jembatan tersebut juga menjadi akses utama transportasi buruh/karyawan PT Ani. Pantauan wartawan Surat Kabar Harapan Rakyat/ Harapan Rakyat Online, karena jembatan tidak berfungsi maka dibangunlah jembatan darurat disampinnya yang terbuat dari papan dan penopang kayu-kayu kecil yang saat ini sudah rusak parah.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa jembatan darurat tersebut sudah sering memakan korban. Kepala Desa Sebatih, Patrik Heriadi S.Pd meminta APH (Aparat Penegak Hukum) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan pengusutan, memanggil dan memeriksa pejabat-pejabat di PUPRPERA Kabupaten Landak.
Patrik Heriadi menginginkan APH agar menyelidiki, apa penyebab proyek pembangunan Jembatan Sampas itu berhenti dan dibiarkan mangkrak sampai tiga tahun.
“Harusnya aparat hukum memanggil instansi terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban, warga Dusun Nilas, Dusun Pangkalan dan Dusun Ipaan yang mempergunakan akses jalan tersebut sangat geram. Sedangkan jembatan darurat sudah sering memakan korban”, ujarnya.
Patrik Heriadi selaku Kepala Desa Sebatih berharap kepada Pemerintah Kabupaten Landak agar menyelesaikan pembangunan Jembatan Sampas. Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak, Yulius Efendi yang ditemui wartawan Harapan Rakyat Online (31/1) mengatakan bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Sampas, selain anggaran tahun 2022, masih ada anggaran lanjutan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.018.917.000,00 yang dimenangkan oleh CV Barune Multi Konstruksi, tetapi proyek tetap tidak dikerjakan.
Ketika ditanya kenapa Proyek Pembangunan Jembatan Sampas sampai sekarang dibiarkan mangkrak? Yulius Efendi mengatakan bahwa dirinya tidak memegang uang.
“Bukan saya yang pegang uangnya”, ujarnya.
Sementara konfirmasi tertulis yang dilayangkan Surat Kabar Harapan Rakyat/Harapan Rakyat Online sejak tanggal 9 Januari 2025 lalu, hingga berita ini terbit, tidak mendapat tanggapan dari Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak. Plt Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak, Jamelius ST diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi bersama perusahaan pemenang proyek “merampok” anggaran proyek pembangunan Jembatan Sampas sehingga sudah tiga tahun mangkrak. lp