Sidak LPG 3 Kg, Pangkalan di Denpasar Langgar HET

Satgas LPG 3 Kg Bali menemukan pelanggaran di satu pangkalan Denpasar yang menjual di atas HET.
Satgas LPG 3 Kg Bali menemukan pelanggaran di satu pangkalan Denpasar yang menjual di atas HET.

DENPASAR, HR — Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan di Kota Denpasar, Selasa (19/8). Sidak dipimpin oleh Ni Luh Putu Suratini, Pengawas Perdagangan Ahli Madya, bersama instansi terkait.

Langkah ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang kesulitan memperoleh LPG 3 kg sekaligus memastikan distribusi berjalan lancar. Tim memantau langsung pangkalan di wilayah Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian.

Dari tujuh pangkalan yang diperiksa, enam dinilai sesuai aturan. Namun, satu pangkalan melanggar karena tidak menempatkan papan pangkalan secara jelas serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung. Kondisi itu terjadi karena pangkalan menerima pasokan dengan harga lebih tinggi dari agen.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Bali, Ida Ayu Putriani, menegaskan sidak ini bertujuan menjaga distribusi LPG tetap kondusif dan tepat sasaran. Ia mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi terdekat.

Satgas memberikan pembinaan agar pangkalan memperbaiki layanan dan memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi sesuai ketentuan. Pertamina juga menegaskan siap memberikan sanksi tegas hingga pencabutan hak usaha jika pelanggaran kembali terjadi. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *