Charlie Candra Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat

PN Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Charlie Candra
PN Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Charlie Candra

TANGERANG, HR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Candra. Hakim menyatakan Charlie terbukti sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Candra, anak dari Sumita Candra, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, dalam amar putusan sidang pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Hakim Alfi Sahrin menegaskan, bantahan dan pledoi terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Menurut majelis, perbuatan Charlie memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Majelis tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal,” tegas hakim.

Dalam putusannya, PN Tangerang menetapkan:

  1. Menyatakan terdakwa Charlie Candra terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan surat.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari masa hukuman.
  4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  5. Menetapkan barang bukti berupa satu lembar surat kuasa 9 Februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah 9 Februari 2023, serta satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra yang dipakai dalam perkara Sukamto SH MKn.
  6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan, Charlie merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta dan bersikap berbelit-belit selama persidangan.

Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dengan putusan ini, Charlie Candra dipastikan tetap menjalani masa hukuman penjara sesuai vonis majelis hakim PN Tangerang. erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *