GOWA, HR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 1.131 warga binaan di Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Penyerahan berlangsung usai upacara detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Minggu (17/8/2025).
Melalui sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Husniah menegaskan bahwa Hari Kemerdekaan merupakan milik semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan, kontribusi, dan prestasi yang ditunjukkan selama mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi bukan semata-mata hadiah dari pemerintah, melainkan apresiasi untuk warga binaan yang serius mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” jelasnya.
Ia menambahkan, program pembinaan di Lapas bertujuan merehabilitasi sekaligus mereintegrasi warga binaan ke masyarakat. Proses tersebut meliputi pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial.
Husniah berharap warga binaan yang menerima remisi menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, menaati aturan, dan terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Program ini menjadi sarana untuk mempersiapkan saudara kembali ke tengah masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemasyarakatan yang bekerja keras menjaga integritas, meski menghadapi banyak keterbatasan.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Armin Fauzy, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada 521 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA serta 610 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Sebagian lainnya belum menerima remisi karena tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Forkopimda, serta jajaran SKPD lingkup Pemkab Gowa. kartia







