BENGKULU, HR — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga pimpinan PT. PIM sebagai tersangka atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengumumkan kasus ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control). Mereka memproduksi beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa beras yang diproduksi PT. PIM tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. “Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Satgas Pangan telah memeriksa 24 saksi, menggeledah kantor serta gudang PT. PIM di Serang, dan melakukan uji laboratorium bersama Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perusahaan mengabaikan sistem pengendalian mutu yang seharusnya dijalankan secara ketat.
Dari 22 pegawai di bagian produksi, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Proses pengecekan mutu pun dilakukan tidak rutin; seharusnya setiap dua jam, tapi hanya sekali atau dua kali sehari.
Polri menyita 13.740 karung beras kemasan, lebih dari 58 ton beras patah, dokumen legalitas, dan alat produksi sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Brigjen Helfi meminta tersangka untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dia juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label kemasan beras dan memastikan produk yang dibeli memenuhi standar SNI.
Penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem pangan nasional yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045. efendi silalahi