BENGKULU, HR – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap JD (47), tersangka pengedar Miniatur Circuit Breaker (MCB) palsu yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa JD memasok MCB dari Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Bengkulu. Tersangka menjual MCB 2 hingga 16 ampere dengan harga Rp9.500 per unit.
“Penyidik telah menyita ratusan MCB merek Masaki dari tangan tersangka. JD resmi kami tetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan MCB listrik yang tidak sesuai standar,” ujar Kombes Andy, Kamis (25/9/2025).
Kabid Humas mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah ketika membeli perlengkapan listrik. Menurutnya, penggunaan MCB palsu bisa menimbulkan korsleting hingga memicu kebakaran.
“Waspadai barang palsu. Jangan mudah tergoda harga murah. Masyarakat harus teliti agar terhindar dari risiko yang membahayakan,” imbaunya.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan menambahkan bahwa JD sudah memperdagangkan MCB palsu sejak 2022 dan meraup keuntungan besar tanpa peduli keselamatan konsumen.
“MCB palsu tidak memutus aliran listrik saat korsleting atau beban berlebih. Kondisi ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran serius,” tegas Jery.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. JD terancam hukuman penjara hingga lima tahun. ependi silalahi








